Mohon tunggu...
Muhammad radifanfarhani
Muhammad radifanfarhani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa FK UIN Maliki Malang

Mahasiswa yang sekedar ingin menyalurkan hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Hibah Dana Pendidikan yang Kurang Tepat Sasaran

2 Agustus 2020   19:30 Diperbarui: 2 Agustus 2020   20:15 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Menteri Nadiem Makarim dalam memberikan bantuan pendidikan agaknya dirasa kurang tepat. Akhir-akhir ini menteri Nadiem Makarim mengucurkan sejumlah dana dalam Program Organisasi Penggerak untuk berbagai organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang pendidikan. Dana hibah ini digunakan untuk pelatihan guru dan kepala sekolah. Organisasi dapat mengajukan proposal mengenai kegiatan yang ditawarkan kemudian diseleksi untuk menetukan besaran dana yang akan dikucurkan oleh pemerintah.

Dana yang dikucurkan dibagi menjadi 3 kategori sesuai hasil seleksi proposal yang diajukan, yaitu kategori gajah diberi dana hingga 20 miliar, kategori macan dengan dana hingga 5 miliar, dan kategori kijang dengan dana 1 miliar. Tentunya dengan besaran dana tersebut, Kementerian Pendidikan perlu proses seleksi yang ketat dan proses penilaian yang ketat berkaitan dengan organisasi apa yang layak menerima bantuan atau tidak. Sejauh ini sudah ada 183 organisasi yang lolos seleksi dengan total dana yang dikucurkan sampai Rp 595 Miliar.

"Ketika saya telaah saya agak heran, organisasi seperti [Yayasan Bhakti] Tanato dan Sampoerna Foundation juga melamar dan memperoleh dana gajah," ujar salah satu penggagas Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Matematika, Ahmad Rizali melalui pesan singkat, Senin (20/7) 

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200720195705-20-526857/nadiem-dikritik-karena-beri-hibah-puluhan-miliar-untuk-csr 

Namun, nampaknya ada 2 organisasi yang menjadi bagian CSR (Corporate Social Responsibility) namun lolos dalam seleksi proposal dan menerima kucuran dana, tidak tanggung-tanggung, keduanya menerima bantuan  dalam kategori gajah. Kedua organisasi itu adalah Yayasan Bhakti Tanoto dan Sampoerna Foundation. Kalau memang kedua yayasan ini merupakan bagian dari CSR suatu perusahaan, bukankah selayaknya organisasi ini tidak menerima dana bantuan dari APBN.

"APBN tidak pantas dihibahkan kepada organisasi yang didirikan dengan semangat membangun CSR, karena mereka akan memperoleh keringanan pajak dari dana yang disisihkan oleh perusahaan induk," lanjutnya. 

Sumber:  CNN Indonesia

Pemberian dana hibah bagi yayasan CSR sebuah perusahaan tidak etis karena dapat meringankan pajak dari dana yang disisihkan oleh perusahaan induk, selain itu masih banyak organisasi-organisasi yang lebih layak menerima bantuan ini, bukan hanya dilihat dari kualitas program yang diajukan dalam proposal saja, namun tentunya organisasi yang belum memiliki sumber dana pasti dengan program yang bagus lebih diutamakan ketimbang organisasi CSR yang memiliki sokongan dana yang kuat dari perusahaan terkait. 

Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan mengatakan tidak melakukan intervensi dalam hal seleksi proposal yang diajukan, Kementerian Pendidikan menggandeng lembaga independen Smeru Research Institute untuk menjaga independensi dari proses seleksi. Selain itu, KPK juga dilibatkan sebagai pihak yang mengawasi penggunaan dana tersebut. Dengan ini pihak Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara objektif tanpa memandang asal organisasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun