Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Badan Bahasa Menambahkan Gabungan Vokal 'eu' ke dalam Vokal Tunggal (Monoftong) pada EYD Edisi V

23 Agustus 2022   12:45 Diperbarui: 23 Agustus 2022   19:58 2561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Buku dan tenun ikat (Dok pribadi)

Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang dalam perkembangannya sangat pesat dan melebihi bahasa induknya sendiri, Bahasa Melayu. Di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.

Sejak 50 tahun silam, Indonesia telah memiliki pedoman resmi yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar, yang dikenal dengan istilah Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (“EYD”).

Sejarah Singkat EYD

Pada 16 Agustus 1972, pemerintah lewat Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1972 meresmikan lagi ejaan baru yang bernama Ejaan yang Disempurnakan (EYD) pada Edisi Pertama. Pada tahun 1988 Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (PUEYD) edisi kedua diterbitkan kemudian edisi ketiga diterbitkan pada tahun 2009.

Ejaan yang digunakan selama 40 tahun lebih ini sudah melekat diingatan masyarakat Indonesia yang kerap digunakan baik pada percakapan sehari-hari maupun dalam penulisan ilmiah. Pada 2016, berdasarkan Keputusan Mendikbud, Dr. Anies Baswedan, EYD diganti dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), nama yang asing di telinga masyarakat dan pada akhirnya nama tersebut jarang digunakan.

Bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD, pada 16 Agustus 2022 lalu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (“Badan Bahasa”) melalui Keputusan Kemendikbudristek No 0424/I/BS.00.01/2022 meluncurkan EYD Edisi V yang merupakan pemuktahiran dari PUEBI dan kemudian merestorasi nama EYD tersebut.

Perkembangan Kaidah Pada EYD Edisi V

Dalam EYD Edisi V ini terdapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Penambahan dan perubahan itu menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan.

Faktor berkembangnya Bahasa Indonesia adalah terpajannya pengguna bahasa pada konsep-konsep keilmuan dan kebudayaan dalam tatanan masyarakat yang baru, serta konsekuensi logis dari cairnya batas-batas wilayah akibat perkembangan teknologi. Khususnya teknologi informasi yang mepengaruhi komunikasi verbal yang terjadi antarpengguna bahasa.

Beberapa penambahan kadiah baru serta perubahan kaidah lama, antara lain:

  • Huruf vokal tunggal (monoftong) selain a, e, i, o, u, kini ada gabungan dari huruf vokal ‘eu’ yang dilafalkan [ɘ] yang umumnya digunakan dalam bahasa daerah. 

Contoh: keukeuh (Sunda), seudati (Aceh), sadeu (Rejang).

  • kata dasar atau kata berimbuhan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan ditulis terpisah dengan huruf awal kapital sebagai pengkhususan.

Contoh: Tuhan Yang Mahakuasa menjadi Tuhan Yang Maha Kuasa.

  • Tanda titik dalam daftar pustaka di antara nama penulis, tahun, judul, dan tempat terbit menjadi dihapuskan.
  • Unsur bahasa sumber yang tidak diserap ke dalam bahasa Indonesia.

Contoh: force majeure, de facto, de jure, dan l’exploitation de l’homme par l’homme. Unsur-unsur itu digunakan dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi penulisan dan pelafalannya masih mengikuti cara asing.

  • Huruf ç (Sanskerta) menjadi s.

Contoh: çabda menjadi sabda, çastra menjadi sastra.

  • Gabungan huruf dh menjadi d.

Contoh: dhandhang (Jawa) menjadi dandang.

  • Gabungan huruf ch yang dilafalkan /s/ atau /sy/ menjadi s.

Contoh: brochure [brəʃʊə] brosur.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
    Lihat Bahasa Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun