7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Yang termasuk di dalam pertentangan kepentingan pihak yang terkait (conflict of interest) adalah:
1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
2. Konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
4. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
6. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik benang merah, bahwa kepatuhan atau ketaatan perhadap etika pengadaan barang jasa oleh para pelaku pengadaan barang jasa pemerintah sangat penting. Utamanya dalam mewujudkan pengadaan barang jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Adapun solusi yang dapat dilakukan dalam rangka terlaksananya pengadaan barang jasa pemerintah yang memenuhi etika pengadaan barang jasa, yaitu antara lain melalui: (1) penegakan nilai etika dan integritas oleh para pelaku pengadaan barang jasa dengan cara penandatanganan Pakta Integritas Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, (2) perancangan dan penerapan sistem pengendalian intern pengadaan barang jasa yang memadai, dan (3) pengawasan atas pengadaan barang jasa pemerintah oleh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), auditor ekstern, dan aparat penegak hukum.