Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Putusan Hakim yang Dinilai Tidak Adil

31 Januari 2023   14:44 Diperbarui: 31 Januari 2023   14:48 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Henry Surya Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas dakwaan melakukan tindak pidana / kejahatan perbankan, penipuan, dan pencucian uang.  Hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap Henry Surya sebagaimana tuntutan JPU menjadi percuma belaka.

Padahal Tidak kurang sebanyak 22 jaksa dikerahkan kejaksaan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana No. 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk memastikan terdakwa yang disebut sebagai penjahat penipu terbesar dalam sejarah Republik Indonesia dapat dijatuhkan hukuman setimpal dengan penderitaan dan kerugian yang dialami sekitar 23 ribu orang korban penipuan Henry dan sebanyak Rp. 106 triliun uang korban lenyap disikat oleh Henry Surya dan konco-konconya.

Putusan pengadilan yang membebaskan Henry Surya dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Henry Surya bukan merupakan tindak pidana mendapat kecaman luas publik dan media massa.

Tak kurang Menteri Koperasi Teten Masduki dan Menko Polhukam Mahfud MD memberi komentar pedas atas putusan hakim yang dirasakan tidak sesuai rasa keadilan masyarakat. Teten mencium aroma busuk, Mahfud MD mengumandangkan seruan: "Kita (rakyat dan pemerintah) tidak boleh kalah!"

Seruan Mahfud , "Kita tidak boleh kalah!" telah menempatkan posisi Pemerintah dan Rakyat Indonesia berhadapan dan menjadi lawan Pengadilan / Hakim. 

Tudingan hakim telah disuap pun mencuat dan menggema di seluruh Indonesia. Hakim yang menjatuhkan putusan dicerca dan dibanjiri kecaman. Pada titik ini putusan hakim apa pun alasannya adalah dianggap tidak adil, tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mencerminkan keadilan itu sendiri.

Bagaimana mungkin majelis hakim bisa menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Henry Surya? Pertanyaan seperti ini wajar terucap dari mulut rakyat Indonesia.

Pelanggaran Hukum Acara = Indikasi Kolusi 

Berbeda dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan di mana hakim pasif dan terikat pada materi gugatan,  dalam perkara pidana hakim dituntut untuk aktif dalam mencari dan menggali kebenaran materiil.  Artinya, walau pun terdapat kelemahan atau kekeliruan penuntut umum dalam menyusun dakwaan atau tuntutan, hakim dapat menemukan sendiri fakta yang sebenarnya selama persidangan perkara berlangsung.  

Sebaliknya, dalam perkara perdata di mana hakim diharuskan bersikap pasif dalam pemeriksaan perkara di persidangan pada faktanya sangat banyak terjadi 'permainan kotor' yang melibatkan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai keinginan pihak pemesan (baca: penyuap). Putusan hakim hasil pesanan pihak tertentu dalam perkara perdata jauh lebih sulit diungkap dan dibuktikan karena begitu banyak celah hukum yang dapat dipergunakan hakim dalam memenangkan atau mengalahkan suatu perkara sesuai pesanan.

Salah satu indikasi hakim terlibat permainan kotor atau berkolusi dengan pihak tertentu dalam suatu perkara adalah adanya pelanggaran hukum acara (formil) yang dilakukan hakim selama persidangan berlangsung. Walau pun Mahkamah Agung telah menerbitkan banyak aturan / norma terkait hukum acara, namun faktanya semakin banyak pelanggaran hukum acara yang terjadi yang dilakukan -- bahkan secara vulgar oleh para hakim korup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun