Mohon tunggu...
Raden Muhammad Baghir Azhar
Raden Muhammad Baghir Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa SKPM IPB University

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Formasi Kelas Petani yang Terbentuk di Desa Cihideung Ilir

7 Juni 2022   18:15 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:22 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar pertanian oleh Sasin Tipchai dari Pixabay

Semakin tingginya pertambahan penduduk dan meningkatnya pembangunan menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan. 

Utomo et al. (1992) mendefinisikan alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang membawa dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan tersebut. 

Sektor pertanian mempunyai peran yang sangat penting bagi perekonomian dan juga ketahanan pangan di negeri ini. Inilah mengapa sektor pertanian harus diperhatikan. 

Bukan hanya sandang, sektor pertanian juga merupakan penyedia papan dalam kehidupan manusia. Di pedesaan, sektor pertanian merupakan salah satu mata pencaharian utama masyarakatnya.

Menurut data BPS, pada tahun 2000 jumlah penduduk di Indonesia mencapai 206.264.595 lalu pada tahun 2010 mengalami laju pertumbuhan penduduk sebesar 1.49 menjadi 237.641.326 dan pada tahun 2021 mengalami laju pertumbuhan penduduk sebesar 1.15 menjadi 272.248.500. 

Luas lahan sawah Indonesia pada tahun 2013 sampai tahun 2015 selalu mengalami penurunan, dari 8.128.499 ha pada tahun 2013 menjadi 8.111.593 ha pada tahun 2014 dan pada tahun 2015 menjadi 8.087.393 ha. 

Luas lahan pertanian di Indonesia juga mengalami penurunan walaupun tidak terlalu signifikan, dari 25.144.961 ha pada tahun 2015 menjadi 25.045.698 ha pada tahun 2019. 

Konversi lahan yang terjadi tentunya telah mengancam keberlangsungan pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia, namun saat ini konversi lahan dianggap sebagai suatu hal yang sifatnya alami dari segi ekonomi, sehingga disimpulkan tidak mungkin dihentikan. 

Memang konversi lahan tidak dapat dihentikan 100%, tetapi tentunya dapat dikendalikan agar tidak berlangsung terlalu cepat, dan hanya lahan yang kurang produktif saja yang boleh dikonversi (Adi 2003).

Spesifiknya, konversi lahan terjadi di Desa Cihideung Ilir, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dahulu, sebagian besar masyarakat Cihideung Ilir menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun