Mohon tunggu...
RADEN KHAIRANA KHADRA
RADEN KHAIRANA KHADRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Mahasiswa UPI Semester 4 yang sedang menjalani KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bantuan UMKM yang Disalahpahami: Syarat SKU dan Pembuatan NIB

5 Agustus 2022   13:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   13:01 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua tahun terakhir negara Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang sangat membuat perekonomiannya mengalami kesulitan. Kemudian dengan adanya kesalahpahaman yang dilakukan oknum oknum yang mengaku mempunyai UMKM padahal sebenernya tidak itu membuat bantuan ekonomi menjadi tidak merata. 

Sebagai contoh dimana lokasi dari KKN-Tematik UPI 2022 Kelompok 88(1) yang mengabdikan diri di Kelurahan Karangmekar terutama RW.06, Dikatakan bahwa Perekonomian sebelum adanya Covid-19 awalnya mulai merata namun dengan adanya covid-19 maka perekonomian ini menjadi tidak merata.

Pada kegiatan KKN-Tematik UPI 2022 kali ini, dengan mengusung tema SGDs Desa Ekonomi Merata. Kelompok 88(1) pada tanggal 1 Agustus 2022 melakukan workshop mengenai "Pendaftaran dan Pemenuhan Persyaratan Usaha"

Dengan tujuan agar para warga yang memiliki UMKM mampu dan mengerti untuk mendaftar dan kriteria apa yang bisa digunakan untuk melakukan suatu usaha.

Dihadiri oleh 19 Peserta yang masing-masingnya mempunyai UMKM, workshop dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh peserta dengan antusias. Para peserta juga memberikan pertanyaan-pertanyaan mengenai pembahasan kurang dimengerti. Adapun hal yang dibahas saat workshop adalah :

1) Surat Keterangan Usaha (SKU)

Alur Pembuatan :

1. Menyiapkan : Fotocopy KK dan KTP, Foto Produk

2. Membuat surat pengantar RT dan RW

3, Melakukan pengajuan kepada Kelurahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun