Mohon tunggu...
Radaa yuniansa
Radaa yuniansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

apapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perawatan Jenazah di Kota dan di Desa

27 Mei 2022   06:17 Diperbarui: 27 Mei 2022   06:28 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tajhizul jenazah adalah ibadah yang hukumnya fardu kifayah atau kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim, tajhizul jenazah sendiri memiliki arti merawat atau mengurus seseorang dari memandikan sampai dengan menguburkannya. Dan ini termasuk kedalam ibadah yang mengandung nilai social tinggi, karena adanya unsur kebersamaan antar muslim satu dengan muslim lainnya.

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.

Adapun Syarat bagi orang yang memanddikan jenazah yakni :

  • Muslim, berakal, dan baligh
  • Berniat memandikan jenazah
  • Jujur dan sholeh
  • Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikan sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutup aib si mayat.

Dan Mayat yang wajib dimandikan adalah sebagi berikut :

  • Mayat seorang muslim bukan kafir
  • bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
  • ada sebagian tubuh mayat yang dapat di mandikan
  • bukan mayat yang mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah)

Memandikan jenzah tidak bisa sembarangan orang seperti jenazah perempuan yang berhak memandikan dan mengkafani adalah ibunya, nenek, dan keluarga terdekat dari pihak wanita sedangkan jenazah laki laki boleh perempuan boleh laki laki yang memandikannya.

Setelah memandikan jenazah lalu kita mengkafaninya. Apakah yang dimaksud dengan mengkafani jenazah? mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:

  • Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh mayat.
  • Kain kafan hendaknya berwarna putih.

Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis kain, tiap-tiap lapis menutupi sekalian badannya. Sebagian ulama berpendapat, satu dari tiga lapis itu hendaklah izar (kain mandi), dua lapis menutupi sekalian badannya. Sedangkan kain untuk perempuan berjumlah 5 lembar

Setelah itu pemakaman jenazah  disunahkan yang membawa jenazah dengan tarbi' atau dibawa empat orang laki laki dengan berjalan kaki . pejalan kaki yang menghantarkan kepemakaman  boleh berada di depan atau dibelakang jenazah berbeda dengan dikota kebanyakan sekarang menggunakan ambulan mungkin karenakan jaraknya  pemakaman dengan kediamkan duka cukup jauh.

Dan ada beberapa perbedaan pengurusan jenazah dikota dan didesa, jika dikota kebanyakan diurus oleh pihak yang biasa menangani pemakaman dari awal memandikan hingga mengkuburkannya sedangkan didesa orang lebih banyak dan berbondong bondong datang kerumah duka untuk membantu persiapan dari awal pemandian hingga mengkuburkannya terkadang sampai acara tahlil atau kirim doa untuk tiga hari, tujuh bahkan sampai dengan empat puluh hari.

Dan jika dalam satu kampung kemudian ada yang meninggal dunia tetapi tidak ada yang mau mengurusi ,maka berdosalah bagi semua orang yang ada dikampung tersebut, karena mengurusi jenazah adalah suatu kewajiban  bagi kita yang masih hidup. Di desa rasa tolong menolong satu dengan yang lain masih tinggi jadi tidak heran jika ada duka ataupun acara lainnya pasti mereka akan saling membantu.

Berbeda dengan di kota rasa tolong menolong dan empati sudah berkurang karena banyaknya yang menggunakan jasa orang untuk mengurus jenazah dari mulai memandikan sampai dengan menguburkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun