Mohon tunggu...
Rachmah Dewi
Rachmah Dewi Mohon Tunggu... Penulis - DEW | Jakarta | Books Author | Certified Content Writer and Copywriter

Books Author | Certified Content Writer and Copywriter | Email: dhewieyess75@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Penipuan oleh Online Shop: Makin Tidak Jera dan Makin Merajalela

4 Agustus 2017   12:01 Diperbarui: 10 Agustus 2017   18:39 4885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindakan penipuan yang dilakukan oleh Online Shop memang bukan lagi tindakan baru dalam dunia digital dewasa ini. Tindakan penipuan seperti ini sudah seringkali kita dengar. Namun kenapa semakin ke sini, tindakan penipuan oleh online shop kepada customer semakin parah dan semakin menjamur?

Baru-baru ini, teman saya kena tipu oleh salah satu online shop di Indonesia yang menjual berbagai macam hijab dan baju. Online shop tersebut, berada di daerah Yogyakarta.

Menurut informasi yang saya himpun dari teman saya, kronologi kejadiannya adalah sebagai berikut:

  • Teman saya membeli 6 buah baju di online shop tersebut dan sudah mentransfer sejumlah barang yang ditotalkan admin karena si admin bilang, ke-6 baju yang dipesan teman saya tersebut, ada semua.
  • Kemudian online shop tersebut memberi kabar kepada teman saya bahwa, salah satu warna dari baju tersebut tidak ada. Lalu Si admin online shop berkata pada teman saya "Warna merahnya habis, gimana kalau diganti warna magenta?" teman saya mengiyakan tawaran tersebut. Tapi, si admin bilang warna magenta tersebut juga kosong.
  • Alhasil, teman saya minta dikembalikan uangnya (Refund), tapi sampai detik ini, uangnya belum dikembalikan, dan teman saya chat lewat WhatsApp kepada online shop tersebut tapi tidak ada respon.
  • Teman saya tetap mencoba menelpon, SMS, Whatsapp, Whatsapp Call, tetap tidak bisa dihubungi. Dan akhirnya akun teman saya di Instagram juga di-block oleh si akun online shop tersebut.

Foto screenshoot antara teman saya dengan online shop penipu yang selalu mengelak mengembalikan uang | Dokumen pribadi
Foto screenshoot antara teman saya dengan online shop penipu yang selalu mengelak mengembalikan uang | Dokumen pribadi
screenshoot caption instagram teman saya di instagram yang menyatakan kekecewaannya| foto: dokumen pribadi
screenshoot caption instagram teman saya di instagram yang menyatakan kekecewaannya| foto: dokumen pribadi
Jadi singkat cerita, si Online shop tersebut lari dari tanggung jawabnya untuk mengembalikan uang milik teman saya. Uang teman saya dibawa kabur begitu saja. tentu, nominalnya tidak 100 ribu atau 200 ribu, tapi lebih dari itu.

Sungguh miris, makin banyak tindakan kriminal dengan cara penipuan ini di Indonesia. Saya juga mendapat beberapa cerita serupa terhadap penipuan oleh Online Shop. Ada yang ditipu saat membeli Ipad secara online, ada yang ditipu saat membeli jam tangan, bahkan ada yang ditipu saat membeli sebuah bahan-bahan keperluan rumah tangga.

foto online shop si penipu | dokumen pribadi
foto online shop si penipu | dokumen pribadi
Mungkin banyak yang berpasrah setelah dirinya kena tipu Si Penjual Online. Namun menurut info yang saya baca, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melaporkan tindakan penipuan tersebut, saya rangkum menjadi 3 cara:
  • Laporkan Penipuan ke Kantor Polisi

Tentu langkah ini merupakan point penting yang harus dilakukan apabila kita sebagai konsumen kena tipu oleh pedangang online. Caranya adalah, bawalah bukti transfer kalian ke rekening Si Penipu tersebut. Nantinya di kantor polisi, akan dibuatkan laporan dari pihak terlapor maupun pelapor. Setelah laporan kalian selesai dibuat, nanti akan dibuatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) STPL ini adalah sebagai bukti bahwa kalian telah melaporkan tindakan penipuan yang kalian alami.

  • Blokirlah Rekening Penipu

Cara selanjutnya adalah memblokir rekening Si Penipu. Hal ini, bisa menjadi pencegah penipuan itu terjadi pada diri kalian, dan bisa juga mencegah Si pelaku penipuan ini memakan korban-korban lain.

Setiap bank memberlakukan prosedur sendiri-sendiri terkait pengaduan dari korban penipuan pedangang online. Di antara bank-bank yang memberlakukan prosedur tersebut adalah BCA, BNI, CIMB Niaga, Mandiri, dan BRI.

Berikut nama-nama bank beserta call centernya:
-- Bank BCA di 1500888
-- Bank BNI di 1500046
-- Bank CIMB di 14041
-- Bank Mandiri di 14000
-- Bank BRI di 14017

  • Laporkan via Email

Langkah terakhir bisa juga melaporkan penipuan tersebut via email. Melaporkan via email ini bisa dilakukan di mana saja asal terkoneksi dengan internet. Menurut info yang saya baca, cara melaporkan penipuan lewat email adalah dengan: memberikan info detail mengenai langkah-langkah transaksi dengan Si Penipu, masukkan bukti-bukti penunjang seperti bukti transfer dan/atau bukti percapakan dengan Si Penipu, Sertakan data-data Si Penipu dalam email tersebut, seperti: data diri Si Penipu, nomor rekening yang digunakan Si Penipu, nama akun sosial media online shop yang dipakai yang digunakan Si Penipu. Setelah data-data yang dikumpulkan lengkap, langsung kirim email ke Kepolisian Republik Indonesia dengan alamat email: cybercrime@polri.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun