Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU : www.kompasina.com/gelandanganpolitik.......\r\n\r\nRachmad Gempol :Saya adalah seorang Gelandangan Politik (Gempol); Saya bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa, saya hanya orang biasa.RACHMAD YULIADI NASIR,\r\nRachmad For President,Siap-siap untuk menduduki kursi RI-1 (Presiden Republik Indonesia)\r\nEmail:rachmadgempol@yahoo.com;\r\nwww.rachmadforpresident.blogspot.com;\r\nwww.twitter.com/rachmadgempol;\r\nwww.facebook.com/rachmadgempol;

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Curi Sandal Jepit kami

2 Februari 2012   11:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:09 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL,Anda semua pasti masih ingat kasus seorang Pelajar SMKN Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), AAL (15), diajukan ke pengadilan karena dituding mencuri sandal jepit Briptu Ahmad Rusdi. Versi polisi, keluarga AAL tidak mau berdamai sehingga proses berlanjut ke pengadilan.

Tidak di sangka bahwa kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan AAL, seorang remaja 15 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, ternyata menjadi perhatian ratusan media asing. Media-media besar seperti BBC, CNN, ABC News, Voice of America, New York Times, International Business Times, Wall Street Journal, Radio Australia, New Zealand Herald, Hindustan Times, Washington Post, juga kantor berita Associated Press (AP) dan Agence France-Presse (AFP)  memberitakan kasus yang menghadapkan AAL yang merupakan seorang pelajar SMK dengan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

Ada yang menggunakan judul menarik. Kantor berita Associated Press, misalnya, menggunakan judul "Indonesians Have New Symbols for Injustice: Sandals". Sementara Voice of America menggunakan judul "Indonesian Use Sandals as Justice Symbols".Sebagian besar media menyertakan foto tumpukan sandal kiriman warga sebagai simbol solidaritas terhadap AAL, remaja yang didakwa mencuri sandal seorang polisi, serta sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang sedang terjadi.

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi. Meskipun demikian, hakim sidang Romel Tampubolon tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara. AAL hanya dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Berikut ini kronologi tambahan seiring bergulirnya kasus tersebut:

20 Desember 2011
AAL diajukan ke PN Palu dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AAL melanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

28 Desember 2011
Polda Sulteng menghukum Briptu Ahmad Rusdi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang 21 hari karena terbukti menganiaya AAL.

3 Januari 2012
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan kasus ini bisa masuk ke pengadilan karena orangtua AAL ingin kasus tersebut diproses secara hukum. Kasus ini berawal dengan sering hilangnya sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson.

Menurut AAL, saat itu dia langsung pulang ke rumah untuk mengambil sandal tersebut. "Saya ambil dan saya bawa sandal itu ke kantor polisi dengan orangtua," ujarnya.AAL mengaku dia dan temannya juga sempat disekap di kos Briptu Rusdi. Saat disekap, AAL mengaku dianiaya. "Dipukul dan dianiaya dipaksa mengaku. Saya ditinju perutnya, ditempeleng, dan ditendang di belakang dan dipukul dengan kayu. Saya dan 2 orang teman saya dipukul semua, tapi saya yang paling banyak. Dari jam 8 malam sampai jam 22.30 lewat sampai dipanggil orangtua.

Meski demikian, hakim sudah mengetuk palu. Hakim menjatuhkan vonis AAL bersalah dalam kasus pencurian sandal. Meski demikian, para hakim tidak mengirim AAL ke penjara, tapi memulangkan ke rumah orang tuanya. Ia juga didenda Rp2.000 sebagai biaya perkara.

Banyak masyarakat yang bersimpati terhadap kasus ini. Beberapa waktu yang lalu mobil bak terbuka berwarna hijau tua mendatangi halaman depan Gedung Humas Polri pada Kamis (5/1/2011) sekitar pukul 14.40 WIB. Mobil tersebut adalah mobil pengangkut sandal jepit butut yang dikumpulkan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia dalam mendukung kasus "Sandal Jepit Butut" milik Briptu Rusdi, yang menyeret AAL (15) ke meja persidangan. Di depan mobil tersebut dipasang spanduk berwarna kuning putih bertuliskan "Posko 1000 sandal untuk bebaskan AAL". Markas kepolisian akhirnya kebanjiran ratusan hingan mencapai seribu lebih sandal jepit. Makanya jangan curi sandal jepit kami, keadilan memang susah di tegakkan bagi rakyat kecil. Biar jangan hilang bungkus saja sandal jepit Anda dengan plastik lalu bawa masuk ke mesjid di jamin aman.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun