Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bank Indonesia Siap keluarkan uang baru pada Tahun 2014

7 Juni 2011   13:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:46 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Pada peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2014 nanti, Bangsa Indonesia akan mempunyai uang baru lagi. Hal ini terlihat dari sikap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang sepakat untuk memberlakukan uang rupiah cetakan baru yang bertandatangan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan pada 2014 mendatang.

"Uang negara kesatuan Republik Indonesia itu lebih baik untuk ditandatangani oleh pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai bank sentral dan pihak yang mewakili pemerintah sehingga uang itu menjadi lebih terpercaya," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

"Keputusan pada pasal 42 ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana dimaksud di pasal 5 mulai berlaku dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014," ujarnya.

Dalam RUU Mata Uang pasal 5 ayat 1 (d), pemerintah dan DPR menyepakati pejabat Bank Indonesia (BI) dan pemerintah berwenang untuk menandatangani uang kertas. BI diwakilkan oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pemerintah oleh Menteri Keuangan.Pasal 42 dijelaskan pada saat UU Mata Uang diberlakukan, rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan oleh BI dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum dicabut dari peredaran.

Hingga tanggal 29 April 2011, diketahui data yang dikeluarkan oleh Bank sentral, Uang Kertas dan Uang Logam yang diedarkan oleh BI sebesar RP 299,914.08 Milyar, Saldo Giro Bank pada BI sebesar RP 177,974.78 Milyar.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun