Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebutuhan Hukum Peraturan Tata Tertib BPD di Desa Salo Kampar

23 Juni 2020   07:16 Diperbarui: 23 Juni 2020   07:30 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama perangkat Desa Salo Kampar/dokpri

Di dalam negara terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang keduanya didasarkan pada otonomi, apalagi wilayah desa berada dalam ruang lingkup wilayah daerah.(Haw Widjaja, 2003:9) desa bisa disebut juga bagian pemerintahan terkecil dan yang paling bawah dari negara. Pemerintah desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (Rajiv Windi, 2014:5)

Pada dasarnya susunan pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (Nurman 2015 : 237) didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa memiliki defenisi tersendiri yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam konteks itu pemerintahan desa dibingkai oleh konstitusi (Sirajudin 2016 : 338).

Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang didesa yang bersangkutan yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintah desa (Haw Widjaya 2013 : 149). Sementara menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikatakan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk  Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Penempatan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa mendorong adanya pengawasan kepada kepala desa yang intensif. Hal ini menghindari adanya pemerintahan desa yang otoriter dan korup oleh kepala desa. Menempatkan Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dapat menciptakan pola hubungan seimbang antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Apalagi untuk menguatkan pola hubungan tersebut juga didasarkan pada prinsip check and balances. (Ardhiwinda, Ngesti, 2015 : 3)

Untuk memperkuat kedudukannya maka dilekatkanlah Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsinya yakni 1). membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Didalam pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri No.110/2016) kembali mempertegas kedudukan BPD dengan tujuan, yakni : 1) Mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2) Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, 3) Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Atas dorongan kedudukan BPD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya maka BPD tentu selalu bersentuhan dengan kegiatan musayawarah atau rapat-rapat yang bersifat internal. Menjadi sangat dibutuhkan sebuah aturan tata tertib untuk kelancaran fungsi tersebut karena setiap musyawarah yang dilakukan mempunyai nilai hukum dan kepastian hukum.

Salah satu ruang lingkup yang diatur Permendagri No.110/2016 adalah mengatur pembentukan Peraturan Tata Tertib BPD, dimana fungsi dari Peraturan Tata Tertib itu dijabarkan pasal 64 yang mana cakupannya memuat:

  • Keanggotaan dan kelembagaan BPD
  • Fungsi, Tugas, hak, kewajiban dan Kewenangan BPD
  • Waktu Musyawarah BPD
  • Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD.
  • Tata cara musyawarah BPD
  • Tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
  • Pembuatan berita acara musyawarah BPD

Cakupan peraturan tata tertib BPD sudah selayaknya dibentuk oleh setiap BPD diseluruh Indonesia karena akan berguna sebagai kepastian tindakan-tindakan internal yang dilakukan setiap anggota BPD, dengan terbitnya Permendagri No. 110/2016 maka garis batas aturan-aturan yang mengikat kedalam anggota BPD tersebut tidak bisa dikesampingkan, BPD tidak bisa dikelola dengan sembarangan, anggota BPD harus memahami dan professional dalam mejalankan fungsinya yang terikat oleh aturan yang mereka buat sendiri.

Pelaksanaan pembentukan peraturan tata tertib BPD juga harus terlaksana di Desa Salo Kecamatan Calo Kabupaten Kampar, dari olahan data yang didapati bahwa keberadaan BPD di desa Salo belum menunjukkan fungsi yang maksimal sebagai pembentuk Peraturan Tata Tertib BPD. Pada dasarnya sangat berarti sekali apabila produk peraturan internal tersebut bermula dari inisiatif anggota BPD sendiri, karena selama ini pada Desa Salo sangat aktif melakukan rutinitas fungsi dari BPD. Namun rutinitas itu tidak ditopang dengan dasar peraturan tata tertib sehingga bisa saja konsekuensinya berdampak hukum atas setiap keputusan BPD yang disepakati.

Penyelenggaraan urusan BPD yang dapat dilakukan di Desa Salo bisa berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa dengan dapat membentuk peraturan-peraturan yang ada di desa semisal Peraturan Desa, Peraturan bersama Kepala Desa dan Peraturan Desa. Terkhusus peraturan desa merupakan peraturan perunadng-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Berdasarkan fungsinya, pasal 55 Undang-Undang Desa menyatakan BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Lalu bagaimana kiranya pembahasan rancangan Peraturan Desa di BPD tanpa didasari Peraturan Tata Tertib?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun