Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengulik Kekosongan Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis

30 Maret 2020   12:18 Diperbarui: 30 Maret 2020   12:21 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachmad Oky (Peneliti Lapi Huttara)

Setelah KPK menahan Bupati Bengkalis (Amril Mukminin) pada 6 Febuari 2020 seketika itu  teringatlah bahwa beliau baru saja bergelar Tuan Sri Setia Amanah Junjungan Negeri, tapi apalah   nak mau dikata kini jiwa tak lagi ada tuannya, janji tak peka pada setianya, jabatan diuji pada amanahnya, sanjungan tak berbalas junjungan, sampailah hati menyakiti negeri.  

Tak cukup dengan itu perlahan orang yang disebelahnya “pun” bernasib sama setelah Wakil Bupati Bengkalis (Muhammad) ditetapkan pula status tersangka oleh penyidik Polda Riau.  Hingga kini Muhammad bak ditelan bumi sampai-sampai Polda Riau menetapkan bahwa Plt Bupati Bengkalis itu ditetapkan sebagai DPO, lagi-lagi Kabupaten Bengkalis roda pemerintahannya seperti kehilangan arah dan haluan karena ulah “nahkoda” yang “bernoda”.

Semenjak adanya perintah dari Mendagri kepada Gubernur Riau dengan nomor surat 131.14/1408/SJ tertanggal 14 Februari 2020 untuk menetapkan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bengkalis maka kelucuan yang terdengar  bahwa beliau  juga berstatus sebagai tersangka, artinya yang diganti “tersangka” yang mengganti pun “tersangka” namun ini semua tidaklah “disangka-sangka”.

Kekosongan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati pastinya menjadi polemik tersendiri bagi Kabupaten Bengkalis, dengan kekosongan itu setidaknya menciptakan instabilitas jalannya roda pemerintahan, belum lagi masa-masa genting virus Covid-19 dimana yang dibutuhkan adalah improvisasi kebijakan-kebijakan strategis pemerintah daerah baik dari struktur birokrasi hingga pengalihan keuangan daerah, semua ini bisa menjadi kendala tersendiri jika itu dilaksanakan oleh pejabat Kepala Daerah dengan status hanya pelaksana harian. (Gubernur Riau sudah menunjuk Sekda sebagai Plh Bupati Kabupaten Bengkalis)

Bagi penulis jika dinilai dari aspek yuridis terlihat ada yang  bisa kita ulik terhadap prosedur peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas administratif pejabat-pejabat yang ditunjuk maupun yang menunjuk pelaksana tugas/harian kepala daerah itu, dimulai dari dasar konstitusional pergantian dan penetapan plt Bupati Bengkalis dapat dirujuk pada UU No.9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No.9/2015).

 Pada pasal 65 ayat (3) UU No.9/2015 berbunyi “Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dilarang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”. Disini jelas Amril Mukminin setelah menjadi tahanan KPK maka sudah dianggap menjalani masa tahanan dan berhalangan sementara sehingga tidak cakap lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah,  maka Muhammad sebagai Wakil Bupati memiliki peran untuk menggantikan Amril Mukminin dengan dasar pasal 65 ayat (4) UU No.9/2015 yang  berbunyi “dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah” dan menjalankan amanat pasal 66 ayat (1) poin c berbunyi “(Wakil Kepala Daerah) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

Bupati yang sedang menjalani masa tahanan tidaklah bisa diartikan Bupati itu berhenti untuk sementara waktu namun lebih kepertimbangan ketiadaan waktu dalam menjalankan roda pemerintah yang berakibat pemerintahan dan pelayanan publik dapat terganggu karena itu Bupati dilarang menjalankan tugas dan wewenangnya, agar terjaminnya roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis tetap berjalan maka ditunjuklah Muhammad sebagai pelaksana tugas-tugas konstitusional Bupati Amril Mukminin.

Dengan dasar pasal 66 ayat (1) poin c diatas maka secara otomatis Muhammad sebagai plt Bupati dapat juga menjalankan tugas dan wewenang konstitusional Amril Mukminin yang diatur berdasarkan pasal 65 UU No.9/2015, misal salah satunya plt Bupati berwenang mengajukan rancangan Perda tentang APBD. Pertimbangan ini juga diperkuat secara politis bahwa Amril Mukminin dan Muhammad adalah pasangan kepala daerah yang terpilih atas kehendak mayoritas Kabupaten Bengkalis, jadi setiap kewenangan dan tugas  yang melekat pada Amril Mukminin sebagai Bupati secara otomatis juga melekat pada Muhammad sebagai Wakil Bupati.

Ketika Muhammad berkedudukan sebagai plt Bupati maka saat itu kedudukan Amril Mukminin yang sedang menjalankan masa tahanan belumlah dalam keadaan “diberhentikan sementara” karena secara hukum Amril Mukminin tidak menerima “SK pemberhentian sementara” karena itu  Amril Mukminin yang sedang menjalankan masa tahanan masih bisa menerima pertanggungajawaban dari Muhammad sebagai plt Bupati, hal ini muncul atas dasar UU No. 9/2015 pasal 66 ayat (3) yang menyatakan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas Bupati (yang sedang ditahan) tetaplah bertanggung jawab kepada Bupati (Kepala Daerah), artinya UU No.9/2015 pada pasal 65 itu tidaklah bisa berdiri sendiri tanpa kehadiran pasal 66 karena kedua pasal itu saling melengkapi secara sistematis dimana pasal 65 mengatur tugas  Kepala Daerah sedangkan pasal 66 mengatur tugas Wakil Kepala Daerah dan dikedua pasal inilah saling mengisi dan melengkapi apabila Bupati dalam masa tahanan atau berhalangan sementara.

Berbeda hal jika kosongnya jabatan Bupati saat Amril Mukminin sudah dalam keadaan “diberhentikan sementara” akibat status hukumnya menjadi “terdakwa”, maka berlaku UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 83 ayat (1) dan (2) yang menyatakan “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana….(2) pemberhentian sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”.

Dengan demikian Amril Mukminin yang sedang menjalankan masa tahanan dengan status “Terdakwa” maka amanah UU Mendagri wajib memberhentikan Amril Mukminin dengan menerbitkan “SK pemberhentian sementara” dengan dasar pasal 83 ayat (3) UU No.23/2014 yakni “Pemberhentian Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri untuk Bupati…”. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun