Mohon tunggu...
Rachmad Hariyanto
Rachmad Hariyanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa S3 PTIK

Akademisi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fungsionalisasi POLMAS: Pendekatan Bourdieu

11 Desember 2019   11:01 Diperbarui: 11 Desember 2019   11:13 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Istilah Polmas mungkin masih terasa asing di telinga. Padahal kegiatan Bhabinkamtibmas ini sudah banyak dilakukan di masyarakat. Namun mungkin dampaknya belum terasa menyentuh ke semua lapisan.

Polmas atau community policing merupakan paradigma baru dalam reformasi Polri. Menjadikan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat. Gagasan ini terinspirasi dari beberapa kepolisian di negara maju seperti, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang.

Peraturan Kapolri No 3 tahun 2015 menyebutnya dengan istilah Pemolisian Masyarakat atau Polmas, bukan Perpolisian Masyarakat. Isinya menekankan kemitraan petugas polisi dengan masyarakat dan penyelesaian masalah yang ada di masyarakat dengan pelibatan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Di Biasanya dilakukan oleh petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)  di tingkat desa tau kelurahan.

Jadi, esensi kegiatan Polmas pada dasarnya merubah cara pandang. Jika sebelumya masyarakat dijadikan obyek dalam kegiatan kepolisian, sekarang menjadi subyek atau mitra sejajar dalam mengelola keamanan dan ketertiban wilayahnya.

Beberapa tahun belakangan dalam rangka reformasi Polri tersebut, banyak negara donor memberikan bantuan untuk pengembangan Polmas di organisasi Polri. seperti dukungan biaya dari International Organization for Migration (IOM), The Asia Fondation, Partnership, UNHCR dan Japan International Coordination Agency (JICA).  Salah satu pilot project-nya JICA di Kepolisian Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi berupa Polmas model "Koban" dan "Chuzaisho" yang diadopsi dari Jepang.

Namun bagaimanakah efektivitas implementasi Polmas ini di lapangan? Apakah sudah berfungsi sesuai dengan harapan?

Pengalaman penulis ketika masih terlibat aktif dalam pilot project Polmas dukungan JICA, sehebat apapun sistem yang diadopsi  tidak akan mungkin bisa berjalan tanpa ada intervensi serta kemauan dari pimpinan tingkat atas. Jika pimpinan kurang paham dan peduli terhadap esensi serta kegiatan Polmas, maka keberlanjutan dan dampaknya kurang terasa di masyarakat.

Dengan pendekatan teori struktural konstruktif dari Pierre Bourdieu, kita bisa membuat program Polmas lebih bisa berfungsi dan efektif berjalan di masyarakat. Bourdieu menyebutkan beberapa modal yang harus kita kuasai dulu, jika ingin membuat perubahan dan perkembangan tersebut.  

Bourdieu mengidentifikasi empat bentuk modal yang menjadi rebutan dalam ranah, bergantung di ranah mana ia berada. Yakni: modal ekonomi, modal budaya, modal sosial dan modal simbolik (Richard Nice dalam J. G. Richardson, 1986:241). Disebutkannya, bahwa dalam menjalankan suatu kegiatan perlu adanya penekanan atau kekerasan simbolik dalam memaksa suatu kultur/budaya (Richard Nice, 1990:5).

Modal simbolik perlu dilakukan untuk suksesnya fungsionalisasi Polmas ini. Pimpinan wajib melakukan dominasi simbolik dan kepedulian kepada bawahan dalam mendukung program Polmas. Karena walaupun petugas Bhabinkamtibmas sudah menjalankannya dengan baik, tanpa adanya dominasi simbolik  tersebut mustahil kegiatan kegiatan dapat berjalan.

Selain itu diperlukan juga modal budaya atau kemampuan yang kompeten dari pimpinan terkait kegiatan Polmas. Jangan sampai Polmas hanya di mengerti oleh petugas Bhabinkamtibmas, sementara pimpinannya tidak mengerti dan tidak peduli dengan kegiatan Polmas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun