Mohon tunggu...
Rachel Aura
Rachel Aura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Poltekkes Jakarta 2

Saya suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Elektromedik melalui Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

28 November 2024   10:11 Diperbarui: 29 November 2024   16:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendahuluan
Pelayanan elektromedik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem kesehatan modern. Di tengah perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, keberadaan standar yang mengatur pelayanan elektromedik menjadi sangat penting. 

Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik, yang bertujuan untuk memastikan pelayanan elektromedik berjalan sesuai dengan prinsip mutu, keamanan, dan keselamatan.

Artikel ini akan membahas berbagai aspek yang tercakup dalam peraturan tersebut, seperti tujuan, cakupan, sumber daya, manajemen, hingga pentingnya standarisasi pelayanan elektromedik di Indonesia.

Tujuan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

Permenkes ini disusun untuk memberikan pedoman kepada tenaga elektromedis dan institusi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Secara garis besar, ada empat tujuan utama yang ingin dicapai:

  1. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang bermutu.
    Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap proses yang berkaitan dengan alat elektromedik, seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, hingga perbaikan, dapat dilakukan secara profesional dan terarah.

  2. Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis.
    Sebagai tenaga profesional, elektromedis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Standar ini memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  3. Melindungi pasien sebagai penerima pelayanan elektromedik.
    Pasien merupakan pihak yang paling diuntungkan dengan adanya standar ini. Mutu dan keamanan alat elektromedik yang terjamin akan meminimalkan risiko selama penggunaan alat kesehatan.

  4. Menjamin alat elektromedik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan pakai.
    Alat elektromedik harus melalui serangkaian pengujian dan kalibrasi untuk memastikan kinerjanya sesuai dengan standar internasional.

Cakupan Pelayanan Elektromedik

Ruang lingkup pelayanan elektromedik sangat luas dan mencakup berbagai aktivitas penting, antara lain:

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun