Mohon tunggu...
Rachel Agis Suhufil Ula
Rachel Agis Suhufil Ula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student at Sayyid Ali Rahmatullah State Islamic University

Saya seorang mahasiswa semester 6 Hukum Keluarga Islam dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang memiliki kemampuan, design grafis, editing video, social media officer, marketing, camera foto & video. Saya juga menguasai software desain seperti Corel Draw dan Canva, serta tools editing video seperti Filmora, KineMater, VN, Capcut, Inshot dengan baik.Saya juga memiliki ketelitian dan tanggung jawab yang baik untuk bekerja dalam tim maupun individu di dukung dengan rasa inisiatif,kreatif dan mudah beradaptasi, menjadi keunggulan yang saya dapat kontribusikan untuk Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Iddah dan Ihdad Wanita Karier Perspektif Kompilasi Hukum Islam

14 Januari 2023   07:00 Diperbarui: 14 Januari 2023   07:47 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era modern saat ini,sering kita jumpai wanita yang aktif di berbagai bidang baik politik,ilmu pengetahuan,sosial,budaya maupun berbagai bidang yang lain.Seperti contoh Nurhayati Subakat,seorang pengusaha wanita sukses yang bergerak dalam bidang kosmetik yang telah membuat berbagi produk terkenal di tanah air,seperti Wardah,Putrid an Make Over. Hal ini menunjukan bahwa hampir di setiap sektor kehidupan manusia wanita juga ikut andil di dalamnya. 

Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertaqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda.

Islam, sebagai agama yang memberikan rahmat kepada penganut Islam mengangkat derajat perempuan pada posisi yang tinggi. Semua manusia dalam Islam, baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai porsi yang sama, dalam melakukan semua kegiatan yang bisa membuatnya lebih beriman dan berbuat baik. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwasannya wanita diberikan porsi yang sama dalam menjalankan kehidupan yang bertujuan untuk membuat dia lebih baik, dihadapan agama maupun masyarakat. Salah satu dari sekian banyak kegiatan itu adalah wanita dibolehkannya beraktifitas diluar lumah dengan izin wali atau dengan kebutuhan mendesak, atau dengan istilah lain wanita karier.

 Namun bagaimana jika wanita kerier tersebut seorang wanita muslimah yang tiba tiba ditinggal mati oleh suaminya? Maka sesuai dengan ketentuan agama Islam maka terdapat penangguhan aktivitas terhadap wanita tersebut.Terdapat batasan dalam penangguhan waktu bagi seorang perempuan. Penangguhan waktu itu bisa disebut dengan Iddah, sedangkan alasan penangguhan waktu adalah berkabung atau yang disebut dengan Ihdad.(Yanggo, Problematika Hukum Islam Kontemporer ,2009:11)
Dari uraian di atas dan melihat kenyataan yang ada bahwa perlunyanya mengetahui ketentuan masa iddah dan ihdad wanita karier,maka penulis tertarik untuk menyusun esai yang berjudul “Iddah dan Ihdad Wanita Karier Perspektif Kompilasi Hukum Islam”.


Pengertian Wanita Karir
Kalimat wanita karir dapat diartikan dengan wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi baik usaha, perkantoran, dan sebagainya.(Tim Penyusun, Kamus Besar..., h. 1268). Menurut A. Hafiz Anshary A.Z., wanita karir adalah "wanita-wanita yang menekuni profesi atau pekerjaannya dan melakukan berbagai aktivitas untuk meningkatkan hasil dan prestasinya".(Ansyari, hdad Wanita Karir, dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer (II),2002,h.11-12). Syariat Islam tidak membedakan hak antara laki-laki dan wanita untuk bekerja, keduanya diberi kesempatan dan kebebasan untuk berusaha dan mencari penghidupan di muka bumi ini, sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur`an surat al-Nisâ [4] : 32.Dengan kata lain wanita karir menurut pandangan Islam boleh saja namun wanita tetap dianjurkan untuk memilih profesi yang sesuai dengan fitrah kodrati mereka sebagai seorang wanita.

Pengertian dan Ketentuan Iddah dan Ihdad
Menurut bahasa kata Iddah berasal dari kata al-‘adad. Sedangkan kata al-‘adad merupakan bentuk masdar dari kata kerja‘adda-yauddu yang berarti menghitung. Kata al-‘adad memiliki arti ukuran dari sesuatu yang dihitung dan jumlahnya. Adapun bentuk jama dari kata al-‘adad adalah ala’dad begitu pula bentuk jama dari kata ‘Iddah adalah al-‘idad. Secara (etimologi) berarti:“menghitung” atau “hitungan”. Kata ini digunakan untuk maksud Iddah karena masa itu si perempuan yang beriddah menunggu berlakunya waktu (Syarifudin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,2006:303). 

Pada masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putus perkawinan baik berdasarkan masa haid atau suci, bilangan bulan atau dengan melahirkan untuk mengetahui kesucian rahim, beribadah (ta’abbud) maupun bela sungkawa atas suaminya, Selama masa tersebut perempuan (isteri) dilarang menikah dengan laki- laki lain.

Sedangkan ihdad secara etimologi adalah mencegah, dan diantara pencegahan tersebut adalah pencegahan seorang perempuan dari bersolek, dan termasuk dalam kategori makna Ihdad secara bahasa adalah menjelaskan kesedihan, adapun Ihdad menurut terminologi adalah pencegahan atau menjaganya seorang perempuan dari bersolek dan termasuk dalam makna ihdad adalah suatu masa tertentu di antara masa-masa yang di khususkan, begitu juga di antara makna Ihdad adalah mencegahnya seorang perempuan dari tempat tinggalnya yang bukan tempat tinggalnya.( al-Salusi,2002:72)

Ketentuan Iddah dan Ihdad Wanita Karier Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Iddah dan Ihdah perempuan yang ditinggal mati oleh suami telah diatur didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),dijelaskan dalam pasal 170, Bab XIX, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang sebagai berikut :

Seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun