Blangsere, Prokopim.gayolues.com -Kapolres Gayo Lues bersama Wakil Bupati, H.Said Sani, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan, Kepala LP, Kepala BNNK, serta perwakilan Forkopimda lainnya lakukan pemusnahan barang bukti  ganja kering sebanyak 59,755 Kilogram yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Selasa, (25/01/2022).
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjrlaskan bahwa barang bukti ganja kurang 60 kilogram tersebut didapatkan dari tersangka inisial I (22 tahun) bersama dua DPO lainnya yang saat ini masih dalam proses pencarian.
Lebih jauh Carlie menerangkan "asal barang didapatkan tersangka dari Desa Agusen melalui perantara dan tersangka ditangkap dijalan Kecamatan Rikit Gaib menuju Takengon".
"Tersangka berasal dari Dusun Suka Damai, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang," Ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti itu, pihak Polisi juga turut menghadirkan satu orang tersangka dalam kasus penyeludupan ganja kering yang telah digagalkan tersebut.
Sementara Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani  menghimbau agar masyarakat segera menghindari tanaman ganja, sebab menurutnya dibandingkan dengan komoditi lain ada yang lebih halal seperti minyak Nilam, bahkan harganya lebih tinggi dari ganja.
"Bahkan tanaman itu (Nilam) harganya lebih mahal dan halal, aman, dan keluarga pun nyaman," Ujarnya.
Sumber Diskominfo Gayo Lues