Bupati H. Muhammad Amru didampingi sekda, Forkopimda para ketua Komisi DPRK saat pembukaan Konsultasi Publik II di Oproom Sekdakab Gayo Lues
Gayo Lues, prokopim.gayolues.com - Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru membuka kegiatan Konsultasi Publik II Rencana Revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gayo Lues tahun 2012-2032. kegiatan yang dihadiri oleh Unsur Forkopimda Gayo Lues, Sekda Gayo Lues, Ketua Komisi DPRK Gayo Lues, Para Kepala SKPK terkait, para Camat se-Gayo Lues, serta kegiatan ini juga turut mengundang Kepala Agraria/BPN Cabang Gayo Lues, Kepala KPH III dan V wilayah Gayo Lues, Kepala Balai Besar  TNGl, Kepala BPS Gayo Lues, Kepala PSDKU Unsyiah, para Kepala Dinas PUPR yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gayo Lues  yakni Kabupaten Langkat prov. Sumut, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Abdya, Kab. Aceh Tengah, Kab. Aceh Timur, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Tamiang dan Aceh Selatan serta para tokoh masyarakat beserta tenaga Ahli.
img-20211206-wa0055-61adc58f06310e2bd874e9e2.jpg
Dalam sambutannya Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini Senin, 6 Desember 2021 merupakan kelanjutan konsultasi publik tahap II dimana tahap I sudah dilaksanakan pada 30 September yang lalu. Tentunya di tahap yang kedua ini merupakan kegiatan yang istimewa karena kita mengundang para kepala Dinas PUPR daerah tetangga yang berbatasan langsung dengan daerah Gayo Lues, sehingga dengan kehadiran mereka ini akan menghasilkan hal yang positif dalam penyelesaian  revisi RTRW ini.Â
img-20211206-wa0054-61adc5b262a7043846008002.jpg
H. Muhammad Amru menegaskan bahwa revisi RTRW tahun 2012-2032 ini sudah selayaknya kita lakukan mengingat Qanun nomor 15 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Gayo Lues tahun 2012 - 2032 sudah memasuki tahun kedelapan. Hal ini tentunya sejalan dengan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menitikberatkan  kewenangan pelaksanaan pembangunan pada pemerintah Kabupaten/kota termasuk pelaksanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota. Akibatnya banyak terjadi perubahan kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Makanya kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan untuk menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang. Kita sangat mengharapkan adanya masukan dan kajian yang mendalam tentang RTRW kita ini, maka untuk itu saya berharap konsultasi publik ini melahirkan pemikiran yang konstruktif dari kita semua sebelum rancangan qanun revisi RTRW kabupaten Gayo Lues ini berjalan sampai ke DPRK untuk ditetapkan menjadi qanun. Yang paling penting revisi RTRW ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan mengikuti setiap tahapan yang ada dan diharapkan dapat digunakan sampai tahun 2032 dan tidak perlu dilakukan perubahan seperti ini lagi papar H. Muhammad Amru.
img-20211206-wa0053-61adc5df75ead6260a754422.jpg
Bupati berharap kepada semua peserta agar dapat berkontribusi positif sehingga akan menghasilkan berita acara yang baik dan beliau juga mengucapkan terimakasih kasih atas kehadiran tim ahli dan para kepala dinas kabupaten tetangga yang telah menyempatkan diri untuk menghadiri kegiatan ini semoga kita semua diberikan petunjuk dan kesehatan tutup H. Muhammad Amru.