Mohon tunggu...
Rabiah Adawiyah
Rabiah Adawiyah Mohon Tunggu... profesional -

Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Carut Marut Rekrutment Pendamping Desa

3 Oktober 2015   20:55 Diperbarui: 3 Oktober 2015   21:11 9173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pelamar pendamping Desa nampaknya masih harus bersabar. Pasalnya tiga bulan setelah pembukaan rekrutmen pendamping desa pada Juli 2015 lalu, hingga kini masih belum ada tanda-tanda hasil evaluasi administrasi lamaran calon pendamping Desa akan diumumkan. Padahal berdasarkan surat edaran terakhir yang dikeluarkan Ditjen PPMD, Kementerian Desa, kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) propinsi selaku Satker pengelola dana Dekon, pendamping Desa harus sudah ditempatkan di lokasi tugas terhitung sejak 1 September 2015. Tentu setelah sebelumnya diberikan pembekalan melalui pratugas.

Kenapa waktu 3 bulan itu tidak bisa dipergunakan secara maksimal oleh satker pengelola program pendampingan desa. Salah satunya adalah faktor antusiasme pelamar pendamping desa yang melampaui ekspektasi. Di Jawa Timur saja, pelamar pendamping Desa mencapai 40.000, padahal lowongan yang tersedia hanya 4000 saja. 

Membludaknya pelamar pendamping Desa ini diperparah dengan intervensi Kementerian Desa melalui rekrutmen online. Meski semula dimaksudkan membantu provinsi dalam proses Penjaringan pelamar, namun karena minimnya informasi kepada pelamar dan tidak adanya koordinasi antara kementerian dengan satker propinsi, para pelamar bingung mengalamatkan berkas lamaran. Ada yang akhirnya dikirim ke Kementerian desa. Ada juga yang dikirim ke satker provinsi. Dasar rekrutmen online bahkan hanya diumumkan melalui jejaring sosmes facebook dan twitter. Kemendes tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Rata-rata satker propinsi baru dapat menyelesaikan proses seleksi pasif melalui pemeriksaan berkas administrasi lamaran, 1 bulan setelah pendaftaran ditutup. Saat ini kemungkinan Kementerian desa telah selesai menetapkan daftar pelamar pendamping desa yang memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti dalam seleksi aktif. 

Pada tahap seleksi aktif ini, masalah baru kembali muncul. Dalam panduan rekrutmen pendamping desa yang dikeluarkan Kementrian desa dijelaskan, seleksi aktif akan diatur dengan ketentuan lebih lanjut. Sayang, hingga kini Kementrian Desa tidak kunjung menerbitkan ketentuan-ketentuan seleksi aktif yang dimaksud. 

Alih-alih menerbitkan petunjuk teknis, Kementrian Desa justru koar-koar di berbagai media, meminta agar satker propinsi segera mengumumkan dan menempatkan tenaga pendamping Desa hasil rekrutmen yang dinyatakan lolos. Sampai disini aroma politik yang kental tak dapat dihindari lagi. 

Tekanan pihak Kementerian desa kepada satker provinsi semakin keras dengan diselenggarakannya launching nasional pendamping lokal desa yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2015 kemarin di Jawa Barat. Meskipun satker P2MD Jawa Barat sendiri belum mengumumkan hasil rekrutmennya. 

Satker propinsi dibuat bingung dengan ulah Kementerian desa. Bagaimana mungkin bisa mengumumkan calon pendamping desa yang dinyatakan lolos, sedangkan panduan seleksi aktif saja belum diberikan. Dari 34 provinsi, Hanya dua saja yang tidak bingung dan telah meluncurkan tenaga pendamping desa, yakni Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan sebagian besar masih menunggu petunjuk lebih lanjut. 

Satker P3MD ini sebelumnya adalah satker PNPM. Berbekal pengalaman mengelola dana Dekon PNPM, satker P3MD tentu memahami seluk-beluk aturan main yang biasa dipakai dalam proses pengadaan jasa konsultan. Tindakan yang tidak didasari pada aturan yang jelas pasti penuh dengan resiko. Dan seperti kuasa pengguna amggaran, mereka tentu berhitung soal ini. Yakni terkait ketidakjelasan aturan seleksi aktif dalam rekrutmen pendamping desa. 

Belakangan, bocoran soal prosedur seleksi aktif pendamping desa penulis dapatkan dari statemen ketua Seknas pendamping desa, Sulthonul Huda, yang dilansir oleh media online, beritaempat.com pada 24 September 2015. 

Menurut Huda, seleksi tahap 2 (seleksi aktif) untuk pendamping Desa tingkat kecamatan dan tenaga ahli tingkat kabupaten cukup dengan tes wawancara dan setelah itu dapat ditentukan lolos tidaknya. Sedangkan untuk pendamping lokal desa, shortlist biodata pelamar cukup di skor oleh Kementerian desa. Berdasarkan skor tersebut ditentukan yang lolos untuk dikontrak tanpa melalui tes apapun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun