Mohon tunggu...
Rafly Audifa Rachman
Rafly Audifa Rachman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Police Officer

Student at Indonesian National Police Academy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mobile Automated Multi Biometric Identification System

22 September 2019   20:15 Diperbarui: 22 September 2019   20:37 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

MAMBHIS atau Mobile Automoted Multi-Biometric Identification System merupakan peralatan menggunakan sidik jari sebagai dasar pencarian seseorang yang diduga terkait dengan suatu tindak pidana. Satuan Reskrim Polres Bogor dalam rangka memperoleh kemudahan dalam pengungkapan tindak pidana memiliki alat MAMBHIS sesuai dengan izin dari INAFIS itu sendiri. MAMBHIS memiliki beberapa kelebihan dalam membantu Satuan Reskrim Polres Bogor guna mengungkap suatu tindak pidana, hal ini Seperti yang dikatakan oleh Baur Iden Brigadir Dian, dalam wawancara dengan peneliti, yaitu:

Keunggulan dari alat baru INAFIS bernama BIO-MOB MAMBHIS diperuntukkan dalam pencarian daftar orang yang menggunakan atau menginduk pada e-ktp jadi apabila tidak terdaftar dalam e-ktp maka kita melakukan pencarian data secara manual, ketika ada orang yang tidak kenal atau kita ragu dapat kita cek di MAMBHIS dan didalamnya lengkap identitasnya. Selain dengan sidik jari ada juga scan mata.

Dasar hukum tata cara penggunaan MAMBHIS diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, pasal 14 ayat 1 butir h yaitu menyelenggarakan Identifikasi Kepolisian dan pasal 15 ayat 1 butir h yaitu "Mengambil sidik jari dan identifikasi lainnya serta memotret seseorang", Sedangkan tata cara penggunaan MAMBHIS diawali dari saat terjadi suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka dalam proses olah TKP anggota Ur Ident melakukan pengecekan terhadap bekas jejak yang ada didalam TKP, seperti sidik jari laten yang tertinggal  dalam TKP tersebut dengan menggunakan tool kit atau menggunakan cara menaburkan bubuk tertentu atau menggunakan zat kimia. Seperti yang dikatakan oleh Kaur Ident Polres Bogor AIPTU Sumiyanto S.H

Penggunaan alat MAMBHIS ini dapat dilakukan apabila terdapat sidik jari laten yang belum rusak, sidik jari yang ada di TKP dapat kita ambil menggunakan tool kit ident selanjutnya kita lakukan profiling dari orang tersebut sehingga akan keluar identitasnya.

Ketika sidik jari laten telah didapatkan selanjutnya dihubungkan dengan alat yaitu MAMBHIS. Pengambilan identitas sidik jari, dilakukan oleh anggota Ur Ident yang memiliki password tertentu yang dapat terhubung dengan software milik INAFIS Polri, sehingga tidak dapat semua anggota Polri terhubung dengan software tersebut. Penggunaan MAMBHIS menggunakan fasilitas Internet dan harus diisi dengan SIM card internet atau Jaringan Internet/Wi-Fi agar dapat mengakses data dari orang yang dicari:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun