Untuk artikel bagian ke-3 tentang pilkada di Sulawesi Utara, sejatinya saya memfokuskan diri pada pilkada Manado, dalam hal ini  pilwako. Namun, karena pada Kamis (24/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan penentuan nomor urut pasangan calon (paslon)  kepala daerah, saya tidak hanya membahas pilwako . Manado, tetapi juga penentuan nomor urut paslonnya, baik pilwako Manado maupun pilgub Sulawesi Utara.Â
Untuk pilwako Manado, KPU telah menetapkan 4 paslon yang akan bertarung dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Nomor urut mereka pun seperti yang diurutkan di bawah ini:
(1) Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) yang didukung PDIP dan Gerindra.
(2) Sonya S. Kembuan (SSK) dan Syarifudin Saafa (SS) yang didukung Partai Golkar, PKS Â dan Hanura.
(3) Mor Dominus Bastiaan (MDB) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) Â yang didukung Partai Demokrat dan PAN).
(4)  Julyeta Paulina Amelia Runtuwene (JPAR) dan Harley Mangindaan (HM) yang didukung  Partai Nasdem, Perindo dan PSI.
Ada Sanksi untuk Paslon Independen Manado yang Tidak ikut?Â
Sejatinya di Manado ada 5 paslon yang akan bertarung dalam pilwako 2020. Paslon yang tidak muncul adalah paslon dari jalur independen, yaitu dr. Franky Kambey dan dr Daud Kirojan.
Entah mengapa paslon dari jalur independen ini tidak diloloskan KPU Manado. Â Bisa jadi, paslon ini tidak mendaftarkan diri di KPU hingga jadwal pendaftaran paslon (4-6 September 2020) berakhir.Â
Sementara itu, paslon independen dari Minahasa Selatan dan Tomohon, turut bertarung untuk pilkada 9 Desember 2020.Â
Tampaknya, paslon independen dari Manado belum siap 100 % untuk bertarung sehingga tidak mendaftarkan diri. Setahu penulis, bila sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPU dan tiba-tiba mengundurkan diri, ada sanksi yang akan diberikan kepada paslon yang membatalkan keikutsertaannya.