Mohon tunggu...
R ANGGOROWIJAYANTO
R ANGGOROWIJAYANTO Mohon Tunggu... Guru - Guru Tetap Yayasan di SMP Santo Borromeus Purbalingga

Saya adalah seorang Guru Swasta yang menyukai dunia tulis menulis dan tertarik dengan dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Imah dan RUU PRT

2 Februari 2023   12:28 Diperbarui: 2 Februari 2023   12:31 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image caption By: Magdalena.co

Imah masih asyik dengan pekerjaannya menyapu latar depan rumah majikannya yang tertutup daun-daun kering yang terjatuh karena hujan deras semalaman. Waktu masih menunjukkan pukul 5 pagi keadaan masih agak gelap karena langit masih terlihat mendung. Basahnya daun membuat Imah agak kesulitan untuk menyapunya. 

Imah sudah 15 tahun bekerja pada keluarga Pak Agus. Jarang ditemukan Pekerja Rumah Tangga atau Asisten Rumah tangga seloyal Imah pada masa sekarang. Imah perempuan desa yang sederhana sekali bahkan nyaris tidak punya keinginan apa-apa dalam hidupnya kecuali menghidupi dirinya tanpa membebani orang lain.

Kesendirian Imah juga membuatnya tidak neko-neko dalam menggapai tujuan hidupnya. Imah memang sebatang kara tidak memiliki sanak saudara yang bisa ditemuinya saat diberi libur kerja. Ia memilih tetap berada di rumah majikannya dan tetap menjalankan pekerjaannya. Walaupun sebenarnya Pak Agus pun membebaskannya untuk tidak bekerja.

Soal gaji Imah tidak pernah banyak menuntut karena menurutnya lebih dari cukup untuk kehidupan sehari-hari bersama keluarga Pak Agus. Tidak peduli berita UMR naik atau tetap saat ini Imah tetap menjalankan pekerjaannya. Jam kerja yang tidak terbatas pun dinikmati sebagai pekerjaan lumrah sebagai anggota keluarga. 

Imah memang PRT/ART yang beruntung. Tanpa Undang-Undang yang memayunginya namun keluarga majikannya mampu melindunginya demikian juga Imah mampu memberikan yang terbaik untuk majikannya. Memang simbiosis seperti ini tidak mudah untuk dilakukan tanpa payung hukum dan peraturan yang jelas dan memadai. Kerelaan untuk take and give itu adalah karakter yang terbentuk sejak dini dan tidak semua orang memiliki, tanpa kesadaran kecuali dengan dipaksa dengan peraturan.

Oleh sebab itu tentunya Pengesahan RUU PRT sangat mendesak untuk dilakukan agar profesi sebagai Pekerja Rumah Tangga terlindungi. Hak dan Kewajiban profesi Pekerja Rumah Tangga akan menjadi jelas dan terlindungi sehingga harmoni dalam menjalankan pekerjaannya akan tercipta. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan dilakukan secara komprehensif tidak saja tentang diskrimnasi, kekerasan, tetapi juga pengubahan dan lain sebagainya.

Agar jutaan Pekerja Rumah Tangga dapat bekerja dengan nyaman seperti Imah maka RUU PRT menjadi syarat yang mutlak diperlukan. Karena harmonisasi akan terjadi apabila hak dan kewajiban baik pemberi kerja maupun pekerja masing-masing terlindungi oleh peraturan perundang-undangan. Majikan menjadi nyaman karena terbebas dari ketidakdisiplinan PRT misalnya, tetapi juga PRT nyaman dari intimidasi majikannya karena semua bisa diselesaikan lewat jalur hukum.

Tetapi jangan sampai munculnya RUU PRT menjadikan pekerja rumah tangga memanfaatkannya untuk seenak sendiri karena merasa pada posisi yang terlindungi, demikian juga majikan. Kerena kadang hukum mempunyai celahnya tersendiri untuk dilanggar demi meloloskan keinginan pribadi. Selalu berharap yang terbaik untuk para pekerja rumah tangga di Indonesia seperti Imah yang bahagia dengan profesinya.........salam harmoni!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun