Mohon tunggu...
Rahmat Kurnia  Lubis
Rahmat Kurnia Lubis Mohon Tunggu... Penjahit - Penggiat Filsafat

Santri Desa, Kaum Sarungan, Suka Membaca, Suka Menulis, Suka Berjalan, Suka Makan dan Semuanya Dilakukan Dengan Suka-Suka. Alumni UIN Sunan Kalijaga (Suka), Suka Filsafat dan Suka Indonesia Berbudaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bencana Lombok Perspektif Hukum dan Politik

22 Agustus 2018   07:32 Diperbarui: 22 Agustus 2018   11:03 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini begitu banyak perdebatan yang pro maupun kontra terkait gempa bumi yang menimpa saudara-saudara kita di kepulauan Lombok dan Bali. Kita ketahui bahwa terjadinya gempa pertama kalinya pada tanggal 29 Juli 2018 lalu dan sudah ratusan kali berulang sejak kejadian tersebut sampai pada hari ini.

Perdebatan antara pro dan kontra yang terjadi adalah terkait status bencana untuk ditingkatkannya menjadi bencana nasional. Hal lain yang sangat naif itu adalah ketika mengaitkan antara terjadinya gempa disebabkan ulah dukungan politik gubernur NTB, atau yang akrab disapa Tuang Guru Bajang (TGB) terhadap Joko Widodo untuk melanjutkan 2019 tetap Jokowi.

Untuk mengurai persoalan bencana yang terjadi ini, maka hemat penulis kita harus memahami dua aspek penting, yaitu antara pendekatan hukum dan politik.

*Bencana Pendekatan Hukum*

Pada dasarnya Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyebutkan penetapan status bencana nasional adalah kewenangan Presiden tetapi tentunya setelah menerima masukan dari berbagai pihak yang berwenang termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kita ketahui, Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia telah mengunjungi Lombok untuk meninjau langsung penanggulangan bencana dan bertemu para pengungsi, bahkan sampai menginap di tenda demi untuk memastikan ketersedian logistik dan menghibur para korban.

Meski belum ada status bencana nasional menurut Sutopo, Juru Bicara BNPB menyebut penanganan darurat bencana gempa Lombok sesungguhnya sudah berskala nasional alias melibatkan pemerintah pusat.

Ia mengklaim pemerintah pusat pasti akan membantu pemerintah daerah (pemda), baik anggaran, pengerahan personil, logistik, peralatan, dan manajerial. Bahkan penanganan hingga pasca bencana.

Bahkan menurutnya  hampir dari 95 persen bantuan pendanaan adalah dari pusat".

Saat ini pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 34,9 miliar. Pencairan anggaran dilakukan oleh BNPB, sementara itu plafon yang disediakan Kementerian Keuangan untuk bantuan bencana NTB sebesar Rp 4 triliun.

(DetikFinance, 10 Agustus 2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun