TikTok Shop, seperti aplikasi e-commerce lainnya, merupakan wadah yang menjanjikan bagi pelaku-pelaku usaha untuk memasarkan produknya dengan efektif dan efisien. Semenjak pandemi 2020, Tiktok shop telah mendorong dan memfasilitasi UMKM menjadi lebih maju yang ditandai dengan peningkatan minat beli masyarakat terhadap produk-produk UMKM.
Hanya beberapa pelaku usaha yang mungkin dirugikan dari fenomena "Racun TikTok" dari TikTok Shop ini, diantaranya adalah pengusaha UKM atau pedagang-pedagang kecil yang masih mengutamakan proses jual-beli secara tatap muka. Pelaku usaha ini tentu dapat mengalami sejumlah kerugian dari dampak ketenaran TikTok Shop yang cenderung merubah perilaku konsumen secara cepat. Konsumen yang sebelumnya rutin bertransaksi secara tatap muka lambat laun beralih ke transaksi daring dengan yang menjanjikan produk dengan harga yang lebih murah dan praktis secara teknis.
Namun, wacana pelarangan TikTok Shop di Indonesia tentu memerlukan banyak pertimbangan dari segala sisi dengan memprioritaskan sudut pandang pelaku usaha. Jika tujuan dari pelarangan TikTok Shop ini adalah untuk mengubah perilaku konsumen agar kembali kepada kebiasaan transaksi tatap muka, maka keputusan ini belum efektif untuk mewujudkannya. Kembali lagi, perilaku konsumen yang telah berubah pasca pandemi Covid-19 memaksa pelaku usaha mau tak mau harus beradaptasi.
Melarang TikTok shop untuk beroperasi rasanya belum cukup untuk mengembalikan keadaan jual-beli seperti sebelumnya. Perlu keputusan lain yang lebih mumpuni untuk mengembalikan minat belanja masyarakat terhadap transaksi jual-beli secara langsung dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat menarik daya beli masyarakat.