Mohon tunggu...
Queen Sarah
Queen Sarah Mohon Tunggu... pelajar -

Leader of Sarah Institute

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Definisi Umat Islam

14 Agustus 2013   00:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:20 1669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miris melihat informasi tentang nasib kelompok Syi’ah di Sampang, Madura. Setelah diusir dari kampung halaman dan merayakan ‘Idul Fitri di penampungan, mereka pun mendapat perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan. Saat sholat ‘Id, tempat mereka memang jadi satu dengan “tuan rumah”, namun mereka terpinggirkan dan harus dipisah dengan tirai. Seolah menyiratkan bahwa “tuan rumah” menganggap mereka “orang lain” yang kotor, jangan sampai bercampur dengan “tuan rumah” yang suci. Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, tentu saya merasa prihatin. Perbedaan yang menjadi bahan permusuhan di kalangan Warga Negara dan Umat yang sama, Indonesia dan Islam. Beberapa kalangan menyebutkan kalau Syi’ah bukanlah bagian dari Islam, sebagian lagi berpendapat Syi’ah adalah bagian dari Islam. Ada pula yang menyatakan beberapa kelompok Syi’ah termasuk golongan Umat Islam sementara kelompok Syi’ah yang lainnya bukan bagian dari Islam. Mana yang benar? Entahlah. Mungkin kalau ada definisi umum tentang Umat Islam yang jelas batasan dan cakupannya, bisa menjadi jalan untuk menyikapi perbedaan yang memang selalu ada di kalangan Umat Islam. Dengan adanya definisi tersebut, diharapkan dapat menjadi alternatif solusi agar tidak terjadi perpecahan dan permusuhan dalam internal Umat Islam ditengah perbedaan yang tak bisa dihilangkan. Sialnya, definisi tentang Umat Islam pun masih simpang siur. Kontroversial. Definisi tentang Umat Islam saja belum ada kesepakatan mutlak dikalangan pemuka.

Abu Al Qosim Al Ka’bai, Ulama’ Mu’tazilah, berpendapat bahwa yang termasuk ke dalam golongan Umat Islam adalah: Setiap orang yang mengakui kenabian Sayyidina Muhammad serta membenarkan setiap yang datang dari beliau.

Sebagian kelompok menyatakan bahwa Umat Islam adalah setiap orang yang mengetahui kewajiban Sholat menghadap ke arah Ka’bah.

Kelompok Al Karomiyah Mujassimah Khurasan berpendapat bahwa Umat Islam mencakup setiap orang yang menetapkan dua syahadat. Mereka menyatakan bahwa setiap orang yang menyatakan “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah” bisa dikatakan mukmin secara benar, dan termasuk Umat Islam. Baik pengucapan secara sadar ataupun paksaan. Karena definisi ini mereka berpendapat bahwa orang-orang munafik di zaman Sayyidina Muhammad termasuk kelompok mukmin, iman mereka sama dengan keimanan mukmin yang tidak munafik, namun iman mereka disertai i’tikad mereka yang munafik.

Dari definisi diatas masih belum memiliki batasan yang jelas, yakni masih memasukkan kelompok lain yang secara fakta bukan Umat Islam.

Definisi dari Abu Al Qosim Al Ka’bai dan Kelompok Al Karomiyah Mujassimah Khurasan, masih memasukkan sebagian dari kelompok Yahudi, yakni kelompok Al ‘Aisuwiyah dan Musyikaniyah. Kelompok Al ‘Aisuwiyah menyatakan bahwa mereka mengakui kenabian Sayyidina Muhammad dan membenarkan semua yang datangnya dari beliau. Akan tetapi mereka berpendapat bahwa Sayyidina Muhammad diutus untuk Bangsa Arab, bukan untuk Bangsa Bani Israel (Yahudi). Kelompok Musyikaniyah membenarkan kenabian Sayyidina Muhammad dan menyatakan bahwa beliau diutus untuk seluruh kalangan umat manusia selain Bangsa Yahudi. Keduanya menetapkan dua syahadat dan mengakui agama yang dibawa Sayyidina Muhmmad adalah benar, namun mereka tidak bisa dimasukkan ke dalam kelompok Umat Islam lantaran mereka berpendapat syari’at Islam tidak wajib bagi mereka.

Adapun definisi dari kelompok yang menyatakan bahwa Umat Islam adalah setiap orang yang mengetahui kewajiban Sholat menghadap ke arah Ka’bah, itupun masih menjadi kontroversi. Sebagian ahli fikih Hijaz menerima definisi ini. Sebagian kalangan masih belum menerima definisi ini. Di kalangan ahli hadist sendiri tidak membenarkan definisi ini karena mereka para ahli hadist tidak membenarkan iman orang yang ragu mengenai letak ka’bah. Sama halnya dengan iman orang yang ragu tentang kewajiban sholat menghadap ke arah ka’bah.

Dengan demikian, definisi diatas masih belum bisa dijadikan standar untuk dijadikan definisi umum tentang Umat Islam.

Definisi yng diberikan oleh ‘Abdul Qohir bin Thohir bin Muhammad Al Baghdadi mungkin bisa dijadikan standar. Menurut beliau, Umat Islam adalah: “Orang yang menetapkan bahwa alam semesta beserta isinya adalah hal baru (diciptakan), esanya Tuhan dan sifat-Nya, dahulunya (tidak diawalinya) Tuhan oleh apapun, keadilan Tuhan, hikmah Tuhan, dan mengingkari keserupaan apapun terhadap Tuhan, serta menetapkan juga kenabian Sayyidina Muhammad dan risalah yang dibawanya, menguatkan syari’at beliau, membenarkan segala yang datang dari beliau, menyatakan bahwa Al Quran adalah sumber segala hukum syara’, menyatakan bahwa Ka’bah adalah kiblat sholat.” Jadi menurut ‘Abdul Qohir bin Thohir bin Muhammad Al Baghdadi setiap orang yang menetapkan hal tersebut diatas, orang tersebut termasuk bagian dari Umat Islam.

Mungkin ada definisi yang jelas batasan dan cakupannya sehingga kita tidak asal memvonis orang lain bukan Islam. Wallahu a’lam bis showaab

Colo.Rb.Kl.071034.130813.23:58

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun