MINIMNYA PENERANGAN LAMPU DI JALAN SULTAN SULAIMAN-MAKROMAN
Oleh: Qothrun Nada
(Mahasiswa hukum Tata Negara Fakultas Syariah UINSI Samarinda)
Â
Penerangan jalan umum (PJU) merupakan salah satu pelayanan Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan umum. Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat . Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyrakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan perekonomian, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Untuk mendukung kinerja jalan diperlukan, bangunan pelengkap jalan diantaranya adalah lampu penerangan jalan. Lampu Penerangan Jalan dapat digunakan untuk mengurangi jumlah kecelakaan pada malam hari terutama untuk jalan sultan sulaiman menuju jalan makroman yang dilalui oleh kendaraan roda dua, jalan yang bersinggungan dengan lingkungan penduduk di sekitar jalan.
jika tidak ada penerangan jalan umum ( PJU) seperti hal nya di jalan sultan sulaiman sampai menuju jalan makroman maka dampak yang di dapatkan adalah kecelakaan di karenakan kadang sebagian kendaraan minim penerangan pada kendaraan masing-masing di tambah tidak ada penerangan di jalan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011
pasal 23.
- Setiap pengunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan.
- Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
- Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh pembangkit listrik.
- Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) adalah
- penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- penggunaan tenaga listrik pada tempat tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik
- penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Pasal 24
- Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
- Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.