Mohon tunggu...
Qonita Luthfia
Qonita Luthfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa kupu kupu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Maraknya Perceraian di Kalangan Selebritis

29 Mei 2023   22:23 Diperbarui: 29 Mei 2023   22:38 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu hukum Islam terdapat pada hukun perkawinan dimana Islam tidak mengikat mati ikatan perkawinan. Namun demikian Islam tidak serta merta melonggarkan perceraian karena perceraian dalam Islam merupakan suatu kehalalan yang paling dibenci. Meskipun perceraian merupakan perkara  yang paling dibenci dalam Islam, tetapi kenyataannya perceraian tetap terjadi bahkan cenderung meningkat dalam masyarakat kita. Banyaknya perkara hara perceraian yang diajukan ke pengadilan merupakan bukti akan maraknya perceraian yang terjadi di masyarakat kita: Fenomena perceraian tersebut tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa, tetapi juga terjadi di kalangan selebritis yang nota bene merupakan '"Public figure ". Banyaknya media massa serta stasiun televisi memudahkan kita untuk mengakses informasi perihal kehidupan para artis tersebut, termasuk pula kehidupan rumah tangga mereka Seiring fenomena perceraian artis tersebut, Prof DR. Dadang Hawari pernah memberikan komentar "bahwa artis saat ini cenderung menggampangkan perkawinan dan menggampangkan perceraian, perceraian bukan lagi merupakan hal yang memalukan". Menurut beliau, kurangnya penghayatan dan pengamalan nilai nilai agama merupakan penyebab utama hancurnya rumah tangga mereka. Maraknya perceraian di kalangan selebritis merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji dengan prinsip-prinsip hukum Islam. diperoleh bahwa ada dua faktor penyebab terjadinya perceraian selebritis  yaitu faktor tidak ada keharmonisan dan faktor kekerasan rumah tangga. Terhadap perceraian tersebut, selain mempertimbangkan dari segi perundang-undangan yang berlaku tidak adanya maslahat untuk meneruskan ikatan perkawinan bahkan bisa menimbulkan madarat yang lebih besar sehingga perceraian merupakan jalan yang terbaik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun