Mohon tunggu...
Siti Qomariyah
Siti Qomariyah Mohon Tunggu... Penulis - UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum

31 Mei 2019   18:45 Diperbarui: 31 Mei 2019   18:52 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

(Studi Kasus Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Api Ringan Di Kota Surakarta)

Kantor Pemadam Kebakaran di Kota Surakarta merupakan salah satu organ pada tingkat daerah di Kota Surakarta dari susunan organisasi pajak daerah dan retribusi daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya adalah melaksanakan pemungutan retribusi daerah yaitu retribusi terhadap pencegahan adanya bahaya kebakaran. Pemungutan retribusi pencegahan bahaya kebakaran ini dilakukan terhadap wajib retribusi yang menggunakan jasa pelayanan Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang berupa pemeriksaan dan atau pengujian terhadap alat-alat pencegah bahaya kebakaran yang salah satunya adalah alat pemadam api ringan.

Keberadaan Kantor Pemadam Kebakaran di Kota Surakarta yaitu karena adanya ancaman bahaya kebakaran yang merupakan suatu bahaya yang membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap kesehatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat pembangunan. Oleh karena itu perlu ditanggulangi secara berdaya guna dengan menyediakan prasarana alat pemadam kebakaran yang memenuhi persyaratan.

Kantor Pemadam Kebakaran di Kota Surakarta ini merupakan satuan kerja baru pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum. Pembangunan Gedung Kantor Pemadam Kebakaran Kota Surakarta dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2001 yang letaknya berada di Jalan Tentara Pelajar No. 5 Surakarta yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Surakarta.

Pelaksanaan pemungutan retribusi terhadap alat pemadam api ringan di Kota Surakarta melibatkan dua komponen yaitu Kantor Pemadam Kebakaran Kota Surakarta sebagai pelaksana pemungut retribusi alat pemadam api ringan dan masyarakat sebagai wajib retribusi. Mekanisme pelaksanaan pemungutan retribusi alat pemadam api ringan ini meliputi penyetoran retribusi alat pemadam api ringan, penagihan retribusi alat pemadam api ringan, pengajuan keberatan dalam pembayaran retribusi Alat pemadam api ringan, pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi alat pemadam api ringan, sanksi pidana dan sanksi administratif, dan penetapan tarif retribusi alat pemadam api ringan.

Penyetoran retribusi alat pemadam api ringan dilakukan pemungutan retribusi terhadap alat pemadam api ringan yang dilakukan dengan cara petugas penarik retribusi mendatangi tempat tinggal wajib retribusi setiap satu tahun sekali tepatnya pada tanggal ketika petugas penarik retribusi menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang disamakan terhadap wajib retribusi. Tata cara pemungutannya adalah dengan cara menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang merupakan surat ketetapan retribusi untuk menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang atau dengan dokumen lain yang disamakan antara lain, berupa karcis masuk, kupon, dan kartu langganan. Jadi penyetoran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi ketika petugas penarik retribusi mendatangi wajib retribusi.

Penyetoran retribusi pemadam api ringan dilakukan secara tunai atau lunas kemudian setiap penyetoran yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti pembayaran yang berupa kuitansi dan stiker yang ditempel pada alat pemadam api ringan dan akan dilakukan pencatatan dalam buku penerimaan yang bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti penyetoran retribusi ditetapkan oleh Walikota. Apabila penyetoran retribusi dilakukan di tempat lain, hasil penerimaan setoran retribusi harus disetor ke kas daerah oleh pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya penyetoran dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Walikota. Apabila wajib retribusi tersebut mengalami kesulitan untuk membayar retribusi, Walikota dapat memberikan ijin kepada wajib retribusi untuk mengangsurnya dan menunda retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penyetoran retribusi dengan cara mengangsur tersebut, angsurannya harus dilakukan secara berturut-turut dan persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda penyetoran serta tata cara pembayaran angsuran ditetapkan oleh Walikota. Pemungutan retribusi pemadam api ringan yang dilakukan oleh petugas penarik tidak didasarkan pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pemungutan retribusi alat pemadam api ringan, tetapi hanya didasarkan pada perintah dari pejabat yang berada diatasnya dan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran Daerah Kota Surakarta.

Komponen yang kedua tentang pelaksanaan pemungutan retribusi terhadap alat pemadam api ringan di Kota Surakarta yaitu penagihan retribusi alat pemadam api ringan yaitu penagihan retribusi dilakukan ketika wajib retribusi melakukan kelalaian dalam  pembayaran retribusi. Penagihan retribusi dilakukan dengan cara penarik retribusi mengeluarkan Surat Teguran atau Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi yang dikeluarkan tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi alat pemadam api ringan di dalam peraturan daerah ini ditetapkan oleh Walikota. Walikota juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan dari wajib retribusi apabila wajib retribusi tidak dapat melakukan pembayaran retribusi yang terutang. Tatacara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi ini ditetapkan oleh Walikota.

Komponen yang ketiga yaitu pengajuan keberatan dalam pembayaran retribusi alat pemadam api ringan, pengajuan keberatan retribusi ini berupa pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan yang telah diberikan secara tertulis dari Walikota dengan waktu yang selambat-lambatnya pada tiga puluh hari sejak dari tanggal diterimanya SKRD, STRD dengan memberi alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. Pengajuan keberatan tidak dapat menunda kewajiban membayar retribusi. Pengajuan keberatan pembetulan merupakan pengajuan yang berupa pembetulan mengenai SKRD atau STRD yang didalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan yang dalam penerapannya terdapat di Perundang-Undangan Retribusi Daerah. Pengajuan pengurangan ketetapan merupakan pengajuan yang berupa pengurangan atau pembatalan retribusi yang tidak sesuai. Pengajuan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan merupakan pengajuan yang berupa bunga dan kenaikan retribusi yang berupa bunga, dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut diakibatkan karena kekhilafan wajib retribusi atau bahkan bukan karena kesalahannya. Dalam pengajuan keberatan pembayaran retribusi Walikota akan memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya Surat Permohonan Pengajuan Keberatan, apabila dalam jangka waktu tiga bulan tersebut Walikota tidak memberikan keputusan, maka pengajuan keberatan dianggap dikabulkan.

Pada komponen selanjutnya yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembahyaran retribusi alat pemadam api ringan dimana wajib retribusi yang dalam melakukan pembayaran retribusi terdapat kelebihan pembayaran maka wajib retribusi dapat mengajukan permohonan penghitungan pengembalian kelebihan dari pembayaran retribusi secara tertulis kepada Walikota. Dengan adanya hal tersebut Walikota akan secara langsung memperhitungkan kelebihan pembayaran retribusi terlebih dahulu dengan utang retribusi atau sanksi administrasi berupa uang. Apabila ternyata wajib retribusi dalam melakukan pembayaran retribusi mendapati kelebihan pembayaran retribusi maka wajib retribusi berhak atas kelebihan pembayaran tersebut. Dalam pengajuan kelebihan pembayaran retribusi akan diterbitkan SKRDLB (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar) paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan. Kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya SKRDLB. Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi akan diterbitkan pemindah bukuan yang sekaligus berlaku sebagai bukti pembayaran. Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.

Komponen yang selanjutnya yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi yaitu dalam sanksi ini Untuk menjamin adanya ketertiban dalam melakukan pembayaran retribusi alat pemadam api ringan, maka diterapkan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi administratif ketika wajib retribusi melakukan  kelalaian atau tidak mau membayar retribusi yang berupa pelayanan jasa dari pemerintah. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00. Sanksi pidana diberlakukan ketika wajib retribusi melanggar ketentuan yang berada dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pidana yang dilakukan oleh wajib retribusi merupakan pelanggaran. Sedangkan sanksi administrasi akan diberlakukan ketika wajib retribusi melakukan kelalaian atau terlambat dalam melakukan pembayaran retribusi yang berupa bunga sebesar 2% sebulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun