Mohon tunggu...
Qois AlHaqqi
Qois AlHaqqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Teknik Sipil yang sedang berusaha memaknai setiap arti kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Simulasi Reformasi Tiga Sektor

29 Desember 2022   21:20 Diperbarui: 29 Desember 2022   21:28 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

SIMULASI REFORMASI TIGA SEKTOR

Reformasi yang selalu menuntun pada perubahan selalu memerlukan peran yang dapat memerankan dan menggerakan suatu lingkungan. Tapi benarkah reformasi bisa dilakukan tanpa mencederai dan menindas satu sama lain? berikut merupakan opini serta gagasan dengan beberapa peran yang menerapkan pada tiga bidang yang memiliki pola pikir dan budaya yang tidak seragam.

1. Sebagai PNS di Kementerian

- cara reformasi: 

PNS dalam kepemerintahan atau kementerian sangat erat dengan menjadikan keseluruhan yang berada di dalamnya bergerak sesuai penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sistem. Jika kita ingin melakukan reformasi, maka ingat yang akan kita rubah tidak hanya mindset yang menjadi landasan, namun juga cultur set memberi pengaruh budaya para aparatur negara didalamnya. Melakukan reformasi secara internal dapat kita tempuh dengan cara Negosiasi tanpa melibatkan fisik/kekerasan. Menjadi sosok yang akan membawa perubahan secara lembut dan murni untuk kebaikan tidak hanya membutuhkan akhlak yang baik, karena secara materialistik kita perlu meningkatkan kapabilitas serta kredibilitas kita saat menyampaiankan gagasan perlu mencapai posisi strategis untuk bisa membuat arus reformasi. 

Saat kita memiliki kredibilitas dan kapabilitas serta posisi strategis, perlunya menyatukan orang-orang yang akan kita bawa dengan penyatuan visi dan misi terhadap arah perbaikan apa yang ingin kita dambakan, karena reformasi tetap membutuhkan massa untuk melakukan perubahan dimana korelasi akal dan kejiwa tidak lepas dari apa yang kita bawa dan disampaikan ke mereka. Seiring visi misi terkait reformasi telah tersebar, tidak dipungkiri perubahan tersebut tidak hanya memerlukan massa yang sepemikiran, namun  juga memerlukan metode teknis pergerakan, material keuangan yang akan membayar usaha, dan, sistem yang terorganisir untuk alur koordinasi. Setelah kebutuhan telah tercipta secara masif dan mulai melakukan perubahan yang berangsur kita akan memastikan bahwa hal ini akan dapat berjalan, mempengaruhi, dan merubah secara mandiri dengan memastikan apa yang sedang kita organisir dan sebarkan secara dasar tidak melawan akal dan kejiwa sehingga memiliki kesesuaian pada setiap orang. Sehingga saat semua telah menerima dan memahami maksud dan ikut bergerak dalam arus reformasi, perubahan pola pikir dan budaya pada suatu sistem pemerintahan dapat diubah tanpa harus melakukan perlawanan, keberpihakan yang menguntungkan sepihak, dan justru menambah kolega yang bergerak bersama pada arah perubahan internal.

- SWOT: 

  1. Identifikasi kekuatan (Strength) : kekuatan merupakan faktor faktor yang membuat kementerian kita lebih unggul dibandingkan dengan yang lain. Dalam konteks reformasi birokrasi, kekuatan dapat termasuk sumber daya manusia yang terampil dan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perubahan, sistem dan proses yang terorganisir dengan baik, atau dukungan dari pemangku kepentingan yang kuat.

  2. Identifikasi kelemahan (Weakness) : kelemahan merupakan faktor faktor yang menghambat kementerian dalam mencapai suatu tujuan perubahan. Dalam konteks reformasi birokrasi, kelemahan dapat termasuk sumberdaya yang tidak terlatih atau tidak mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perubahan, sistem dan proses yang tidak efisien atau tidak terorganisir dengan baik atau dukungan dari pemangku kepentingan yang lemah.

  3. Identifikasi peluang (Opportunity) : peluang merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dalam kementerian. Dalam konteks reformasi birokrasi, peluang dapat termasuk perubahn dalam lingkungan eksternal yang dapat dioptimalkan untuk mendukung perubahan di kementerian, peluang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, atau peluang untuk meningkatkan efisiensi sistem dan proses.

  4. Identifikasi ancaman (Threats) : ancaman merupakan faktor faktor yang dapat mengganggu kementerian dalam mencapai tujuan perubahan. Dalam konteks reformasi birokrasi, ancaman dapat termasuk ketidakpastian di lingkungan eksternal yang dapat mengganggu perubahan di kementerian, ketidakmampuan sumberdaya manusia untuk menyesuaikan diri dengan perubahan atau resistensi terhadap perubahan dari pihak pihak pemangku kebijakan.

- modus operandi:

Salah satu implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah adanya reformasi birokrasi di instansi pemerintahan, salah satunya dibidang manajemen kepegawaian. Reformasi birokrasi yang dilakukan dalam menejemen kepegawaian meliputi; penetapan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, penilain kinerja pegawai, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan.  

Penetapan kebutuhan pegawai pada era ASN disusun berdasarkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS, yang dihasilkan dari penghitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan menggunakan e-formation. Dalam penyusunan formasi harus memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun hal yang harus diperhatikan antara lain; analisa kebutuhan, uraian jabatan dan peta jabatan. Menteri yang bertanggung jawab dalam penentuan formasi PNS secara nasional adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, yang kemudian dibagi kepada kementrian, lembaga, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam hal pengadaan pegawai pada era ASN seperti saat ini, dilakukan dengan menggunakan sistem registrasi on-line. Registrasi on-line wajib dilakukan oleh seorang calon pelamar CPNS sebelum mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Selain hal tersebut, pada era ASN juga mulai diberlakukan seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). CAT adalah tes untuk merekrut CPNS yang dilakukan secara on line dengan menggunakan computer, yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Kepegawaian. Sistem ini sengaja dirancang untuk menghindari adanya praktik KKN dalam penerimaan CPNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun