Mohon tunggu...
Qoharuddin AhmadNafii
Qoharuddin AhmadNafii Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Qoharuddin Ahmad Nafii,mahasiswa semester 5 Program Studi Jurnalistik,Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menyukai kegiatan fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Respon Pengguna Jalan terhadap Kebijakan Tilang Terbaru

23 Desember 2022   01:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   01:03 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang Selatan,- Ketika berpergian di jalan raya sudah sepatutnya pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berlaku di jalan agar selamat dalam perjalanan. 

Bukan hanya aturan berkendara saja tetapi juga rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada. Hal ini perlu diperhatikan agar setiap pengguna jalan bisa tertib dalam berkendara dan menghargai pengguna jalan lainnya.

Namun ada saja pengguna jalan yang masih banyak melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm saat berkendara, melawan arus, bahkan menerobos lampu merah. 

Pelanggaran tersebut harus ditindaktegas oleh pihak polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan melakukan tilang manual agar membuat mereka jera atas perbuatannya serta untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.

Walaupun pengguna jalan yang sudah terkena tilang manual, ada saja oknum polisi yang melakukan pungli (pungutan liar) agar mereka bisa lepas dari penilangan. Bagi pelanggar yang tidak bisa memberikan sejumlah biaya di tempat kepada oknum polisi maka proses penilangan akan berlanjut sampai ke persidangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal 6 huruf q yang berbunyi :

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang".

Adapun sanksi bagi oknum yang melakukan pungli dapat dilihat dalam pasal 6 huruf w yang berbunyi:

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain."

Oleh karena itu dapat diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada Selasa (18/10/22).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun