Mohon tunggu...
Ricky Oktavio
Ricky Oktavio Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Aku mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cyber Ethics dalam Moral Dunia Maya

30 November 2019   01:35 Diperbarui: 30 November 2019   03:25 3221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Dengan demikian etika siber atau cyber ethics tidak hanya mengenai tentang tata cara penggunaan internet yang baik, aman dan santun, etika berinternet mengkaji tentang hukum,permasalahan moral, dan isu yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan jaringan internet.

Dunia syber menyediakan ruang imajinasi yang luas, dalam ruang tersebut identitas menjadi tidak gampang dikenal bahkan bisa ada banyak. Fasilitas yang ditawarkan juga memberi peluang bagi yang inin mendapatkan keuntungan pribadi walaupun dicapai dengan menentang prinsip etika.

Selain itu juga berpotensi menimbulkan permasalahan nilai dan norma. Oleh karena itu pelanggaran yang berkaitan dengan etika dan hukum merupakan pembawaan dari dunia nyata kedalam dunia internet. Maka menjadi jelas bahwa penggunaan komputer tidak menimbulkan isu etika internet tanpa adanya teknolgi internet.

Dengan kata lain disimpulkan cyber ethics merupakan adopsi dari konsep etika tradisional yang diterapkan pada penggunaan teknologi komputer dan jaringan internet. Teknologi ini mempunyai simulasi kehidupan yang mirip dengan kehidupan nyata ditambah adanya karaterisitk yang populer di dunia itu sendiri, membuka peluang yang besar untuk adanya tindakan kejahatan cyber.

Kejahatan cyber sendiri merupakan tempat dimana bentuk kejahatannya beragam dan bisa berkembang. Pada saat inilah etika memegang peranan penting untuk menjaga agar aktivitas dalam dunia internet dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya regulasi untuk memerangi kejahatan cyber masih banyak dilakukan dengan kurang maksimal, sesuai dengan kemampuan dari setiap negara untuk memrangi kejahatan cyber.

Perlu ada perhatian yang lebih khusus dan serius terhadap kerjasama regional bahkan internasioal yang dipayakan untuk melindungi dan mencegah terjadinya kejahatan cyber yang sedang marak dalam dunia cyber.

Undang - undang ITE yang menjadi acuan Pemerintah Negara Indonesia untuk menangani masalah kejahatan cyber harus terbuka untuk pembahruan dan peneyusaian yang berkelanjutan dalam melakukan upaya tindak tegas bagi pengguna dalam penyalahgunaan internet walaupun adanya kepentingan pribadi yang mendesak.

Perlu ada upaya dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat dalam etika berinternet agar tidak terjerumus dengan hal yang tidak diinginkan dengan seiringnya pengguna yang terus meningkat pesat.

Adanya sosialisasi tersebut akan membantu masyarakat untuk membimbing dan memberi arahan yang sesuai dengan cyber ethics. Hal yang satu ini sangatlah penting untuk menuntun masyarakat dalam beretika dari pengguna internet pada tingkat individu atau umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun