Mohon tunggu...
Qatrunnada Ramadhania
Qatrunnada Ramadhania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Lembaga Pemasyarakatan: Anti-Korupsi Adalah Kunci

20 September 2021   16:32 Diperbarui: 20 September 2021   16:40 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dan tempat melaksanakan pembinaan. Lapas memiliki tugas dan wewenang untuk mengupayakan agar tujuan dari pemasyarakatan tercapai. Tujuan dari Pemasyarakatan adalah membina narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Sebagai tempat pembinaan, lapas dapat menjadi tempat percontohan bagi para narapidananya terkait dengan bagaimana bersikap baik sesuai dengan norma -- norma yang ada di masyarakat. Sehingga, nantinya ketika para narapidana yang ada di dalam lapas telah terbebas dari masa tahanan dan kembali kepada lingkungan masyarakat, narapidana dapat dengan mudah berbaur dan dapat diterima kembali sebagai bagian dari masyarakat. 

Lapas sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia, tepatnya tempat yang digunakan dalam pemberian pembinaan pada narapidana merupakan salah satu lokasi yang sering kali dihindari oleh masyarakat, karena adanya stigma negatif yang muncul di kalangan masyarakat. Sehingga, minimnya atensi yang diberikan oleh masyarakat mengenai lapas ini menyebabkan adanya beberapa tindakan tidak terpuji yang tersembunyi yang dilakukan di lapas. Tindakan tidak terpuji tersebut salah satunya yakni terkait dengan korupsi.

Korupsi adalah wabah penyakit bagi Indonesia dan di seluruh dunia. Penyalahgunaan uang maupun suap menyuap untuk mencapai keinginan individu maupun organisasi adalah satu bentuk korupsi. Korupsi bisa terjadi di segala lingkup, termasuk pemerintahan. Orang -- orang yang melakukan korupsi bisa disebabkan oleh banyak faktor yaitu faktor internal maupun faktor eksternal. 

Faktor internal bisa disebabkan oleh orang yang merasa tidak puas dengan gaji atau pendapatan yang sudah diperoleh, lemahnya integritas, dan gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan. Faktor Eksternal yaitu lemahnya pengawasan, dan tidak ada kultur budaya organsiasi yang benar yang memberikan contoh yang baik akan anti korupsi.

Praktik Korupsi sering terdengar di kalangan pegawai di Indonesia. Korupsi terjadi bukan dikarenakan adanya kesempatan, namun korupsi bisa menjadi sebuah sistem yang mana mendorong pelaku individu atau secara berkelompok untuk melakukan korupsi. Pada tahun 2015 hingga 2018 diterangkan oleh BPK bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia, pelaksaaan sistem pengawasan pada pengelola keuangan belum berjalan dengan baik. 

Dari data tersebut dapat disimplkan bahwa situasi dan kondisi bisa menajdi faktor terjadinya kasus korupsi. Dari data tersebut dapat disimpulkan seluruh Kementerian Indonesia memiliki potensi untuk melakukan korupsi, tak terkecuali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di dalam Lapas ditemukan "penjara mewah" dengan berbagai fasilitas di dalamnya, hasil kunjungan yang ada menunjukkan bahwasannya para narapidana kelas kakap ini yang dalam hal ini banyak terlibat dalam kasus -- kasus besar korupsi yang ada di Indonesia seperti Setya Novanto hingga Nazarudin, terbukti memiliki "penjara mewah" dengan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya, bukan hanya itu barang -- barang yang tidak wajar ada di dalam penjara seperti handphone, televisi, dan kulkas juga ditemukan pada ruang "sel mewah" yang mereka miliki.

Diakui atau tidak kejadian -- kejadian ini bukan hal baru lagi yang akan ditemukan pada Lapas. Bahkan pemberitaan di media -- media massa pun telah banyak yang memberitakan mengenai kasus korupsi yang terjadi di Lembaga pemasyarakatan yang ada bukan hanya di Indonesia bahkan di negera maju seperti Amerika pun pernah terjadi kasus korupsi yang melibatkan pihak penjaga lapas.

Lantas, pertanyaan yang muncul dari adanya fakta mengenai banyaknya korupsi yang terjadi di lapas ialah apakah kebiasaan yang sudah mendarah daging ini dapat diminimalisir hingga dihilangkan? Agar Lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia dapat menjadi Lembaga yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan proses evaluasi lebih lanjut mengenai pendalaman motif yang ada mengapa budaya korupsi dan suap menyuap dapat dengan mudah ditemukan pada lingkup wilayah Lembaga pemasyarakatan. Tetapi, apabila ingin menghilangkan budaya korupsi yang ada kunci utama yang perlu diterapkan ialah dengan memberikan kesadaran kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Lapas agar memiliki kesadaran bahwasannya tindakan korupsi merupakan tindakan yang salah dan perlu dihilangkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun