Mohon tunggu...
qadja amarullah
qadja amarullah Mohon Tunggu... Freelancer - college student

on my 20th year attempt of being a good person.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif: Edukasi Dari, Bagi, dan Untuk Semua

22 Juni 2021   13:00 Diperbarui: 22 Juni 2021   13:25 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak merupakan sebuah hak universal dan telah diakui oleh hukum HAM internasional, dan demikian, berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas. 

Prinsip-prinsip mengenai universalitas dan non-diskriminasi dalam menerima hak atas pendidikan telah ditegaskan dalam berbagai instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights dan Convention on the Rights of the Child. Pembahasan mengenai pendidikan juga merupakan salah satu topik utama dalam Agenda 2030 yang tercantum dalam tujuan keempat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau yang sering dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Poin ini secara komprehensif menjelaskan upaya untuk memastikan pelaksanaan sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan adil, serta mempromosikan kesempatan untuk belajar bagi seluruh masyarakat pada tahun 2030 (UNESCO, 2018). 

Sistem pendidikan yang bersifat inklusif telah diakui sebagai model yang paling tepat bagi negara untuk menjamin penerapan nilai universalitas dan non-diskriminasi dalam sektor pendidikan. Menurut Komite untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dalam penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa unsur-unsur pokok yang perlu diperhatikan, yaitu unsur aksesibilitas (accessibility), ketersediaan, penerimaan (acceptability), dan kemampuan beradaptasi (adaptability) (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2017).

Anak-anak penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk bersekolah 10 kali lebih kecil dibandingkan anak-anak lain, dan bagi mereka yang bersekolah, terdapat kemungkinan besar bahwa mereka akan ditempatkan dalam lingkungan yang ‘terpisah’ (Plan International, 2013).

World Health Organization (WHO) dan Bank Dunia memperkirakan sekitar satu miliar orang di dunia merupakan penyandang disabilitas, dan diperkirakan 90 hingga 150 juta dari jumlah tersebut merupakan anak-anak (World Health Organization, 2011). Faktanya, anak-anak penyandang disabilitas cenderung dipisahkan dari sistem pendidikan umum dan ditempatkan di instansi khusus. Tidak sedikit dari mereka yang harus dipisahkan dari keluarga untuk ditempatkan di lembaga khusus dimana mereka dididik dalam lingkungan yang terisolasi dari masyarakat. Anak-anak penyandang disabilitas yang bersekolah di sekolah umum memiliki risiko tinggi mengalami kekerasan dan intimidasi yang pada akhirnya berdampak pada tergoresnya hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman.

photo: The Hummingbird Co. Pte Ltd
photo: The Hummingbird Co. Pte Ltd

Sebagai pemegang otoritas tertinggi, pemerintah memiliki peran yang sangat signifikan dalam upaya mencapai sistem pendidikan yang inklusif. Suatu negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak seluruh warga negaranya dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak berhenti disitu, peran instansi pendidikan, LSM, dan dukungan masyarakat turut dibutuhkan dalam melancarkan upaya ini. Aktor non-pemerintah dapat bergerak dalam membantu pemerintah merumuskan rencana, memberi bantuan keuangan, dan mengatur tata kelola yang terkoordinasi untuk menyelesaikan masalah bersama. Untuk itu, diperlukan strategi yang kuat, tindakan yang terstruktur, serta penegakan peraturan yang disiplin yang berdasarkan pada nilai-nilai dalam SDGs poin keempat.

Penting untuk mengubah paradigma yang selama ini memisahkan sistem pendidikan dalam dua bagian; pendidikan khusus bagi para penyandang disabilitas dan pendidikan umum bagi para pelajar tanpa disabilitas, menjadi sebuah model pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelajar untuk berpartisipasi dalam lingkungan sekolah dimana terdapat penyesuaian kebutuhan bagi para pelajar dengan disabilitas tanpa memisahkan mereka dari pelajar yang lain. Upaya ini termasuk partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, seni, olahraga, musik, dan kegiatan non-akademis lainnya. Sistem pendidikan inklusif memiliki beberapa elemen inti yang wajib diterapkan yaitu non-diskriminasi, penyedian akomodasi yang sesuai, serta menyediakan setidaknya pendidikan dasar gratis bagi masyarakat.

photo: understood.org
photo: understood.org

Didasarkan pada prinsip inti bahwa seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar bersama dalam lingkungan yang aman tanpa memandang adanya perbedaan, sistem pendidikan yang inklusif dapat menyediakan akses yang lebih luas dalam lingkungan belajar sehingga dapat mengoptimalkan potensi para pelajar. Sistem ini mengakui adanya kapasitas setiap individu untuk belajar dan menerima pendidikan, tidak terkecuali para penyandang disabilitas, dan mengakui bahwa setiap individu memiliki metode masing-masing untuk belajar. Oleh karena itu, praktik sistem pendidikan inklusif menyediakan kurikulum, bahan, dan metode pengajaran yang fleksibel dan adaptif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun