Mohon tunggu...
Putri Wulandari
Putri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - random

putriwulandari22022000@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Nikah Muda, Ada Syaratnya?

27 April 2022   18:00 Diperbarui: 27 April 2022   18:06 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pernikahan (sumber: Herworld Indonesia)

Menikah adalah salah satu batu loncatan yang besar di dalam hidup manusia. Dengan menikah, manusia menyempurnakan setengah ibadah mereka. Dengan menikah, dua individu dan dua keluarga menjadi satu kesatuan. Dan dengan menikah, manusia memasuki gerbang keluarga baru untuk sisa usia.

Di Indonesia, menikah muda menjadi hal yang masih diperbincangkan. Ada yang setuju dengan gagasan menikah karena secara agama dapat menghindarkan para pemuda dari zina. Di satu sisi, ada juga yang tidak setuju karena menikah muda rentan akan adanya perceraian dan KDRT.

Apa Itu Menikah Muda?

Pertama-tama, mari kita perjelas. Menikah muda bukanlah pernikahan dini. Menikah muda dan pernikahan dini adalah suatu hal yang berbeda. Menikah muda bisa diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh dua individu di usia muda, tetapi lebih dari batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pernikahan dini atau pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan di usia anak-anak.

Dilansir oleh Kompas, aturan mengenai batas usia perkawinan tertuang di UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Jadi, bisa dibilang perbedaan utama menikah muda dan pernikahan dini adalah soal usia. Menikah muda dilakukan oleh dua individu yang berusia lebih dari 19 tahun. Sedangkan pernikahan dini atau pernikahan anak dilakukan di usia anak-anak atau dibawah usia 18 tahun. Kebanyakan, individu yang menikah muda di Indonesia berada di kisaran umur 19-22 tahun.

Nah, ada satu kalimat yang biasa digunakan untuk mendukung adanya menikah muda.

"Lebih baik menikah muda, daripada berzina di masa muda" -- Ust. Handy Bonny

Kalimat di atas adalah kata-kata yang diucapkan Ustadz Handy Bonny dalam suatu kajian yang diselenggarakan oleh Kaderisasi Salman ITB pada minggu lalu.

Terkesan sederhana, bukan?

Dalam serangkaian acara kajian tersebut, beliau kemudian menambahkan bahwa walaupun terkesan kalimat tersebut agak sepele dan sederhana, tetapi jangan ditelan mentah-mentah. Pernikahan bukan hal main-main. Sesederhana apapun menikah di usia muda, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan langgeng, dan  sakinah mawaddah wa rahmah.

Tiga Syarat Menikah Muda oleh Ust. Handy Bonny

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun