Mohon tunggu...
Putritia
Putritia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kasus Penyebaran Berita Bohong (Hoax) pada Masa Pandemi Covid 19

19 Juni 2021   21:56 Diperbarui: 19 Juni 2021   22:22 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa pandemi Covid-19 merupakan masa yang sulit, bukan saja ekonomi, namun sektor lainya juga terpukul, pemerintah berupaya untuk menanggulagi semua efek yang muncul namun informasi bohong (Hoax) dimasa pandemi ini juga mengakibatkan banyak masyarakat yang merasa ketakutan dengan informasi yang salah. Demikian halnya dengan isu terkait COVID-19. Penyebaran hoaks terkait COVID-19 semakin massif terjadi, seiring dengan meningkatnya kasus virus tersebut di Indonesia. Banyaknya informasi palsu atau berita bohong yang tersebar tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial akhir-akhir ini sering digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuat gaduh dan kepanikan dikalangan masyarakat dengan cara memposting berita yang tidak benar. Dilihat dari motif dan modus operandinya, perbuatan penyebaran berita bohong ini dilakukan hampir disetiap kalangan, baik kalangan terpandang hingga masyarakat bawah, bahkan kalangan terpelajar sekalipun. Penyebaran berita bohong ini umumnya menggunakan media sosial, seperti facebook, watschap group, twiter dan lain-lain yang mudah diakses oleh semua kalangan.
Berita bohong atau dikenal dengan istilah hoax atau disebut pula dengan hate speed sendiri merupakan suatu informasi yang tidak benar atau berita palsu yang tidak memiliki kepastian dan sengaja disebarkan-luaskan untuk menciptakan situasi dan keadaan di masyarakat menjadi panik atau cemas. Dilihat dari perspektif perkembangan teknologi dan informasi, fenomena penggunaan media sosial sudah merupakan kebutuhan primer dan hal itu tentu dianggap wajar sebagai alat komunikasi yang efektif memangkas jarak, ruang dan waktu.
Dalam konteks media sosial, maraknya wabah hoax di masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah faktor kebiasaan masyarakat yang selalu ingin cepat berbagi informasi, tergesa-gesa untuk membagikan berita, suka bercerita tentang sebuah informasi yang diterimanya tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kebenarannya, dari mana datangnya informasi tersebut, atau siapa yang pertama kali membuat berita tersebut.
Menghadapi keadaan demikian, saat ini diharapkan masyarakat cerdas dalam bersikap menelaah informasi yang diperolehnya secara objektif, tetapi juga beretika dalam penggunaan media sosial. Akibat dari kurang cerdasnya masyarakat, sehingga fenomena ini kemudian menjadi sebuah budaya literasi yan rendah di Indonesia, di mana berita bohong atau hoax terkadang digunakan untuk menggiring pemikiran masyarakat kearah negatif. Dalam keadaan demikian, tidak banyak diharapkan pemberantasan hoax akan terlaksana dan mendapat dukungan dari masyarakat.

1.Pengertian Hoax
Menurut Chen at.al (2014), hoaks adalah informasi sesat dan berbahaya karena informasi tersebut dapat menyesatkan persepsi publik dengan cara menyampaikan informasi palsu sebagai kebenaran. Hoaks juga mampu mempengaruhi banyak orang dengan merusak suatu citra dan kredibilitas. Hoaks merupakan berita bohong yang tidak bisa dipertangung jawabkan kebenarannya dan berita bohong ini dibuat dengan tujuan tidak baik karena berisi informasi yang memang sengaja disesatkan lalu kemudian informasi ini dibuat seolah-olah sebagai kebenaran (Jafar, 2018). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hoaks merupakan suatu informasi atau berita palsu yang sengaja atau tidak sengaja dibuat oleh berbagai pihak dan dimanfaatkan sebagai tindakan yang bisa saja merugikan orang lain dan membuat keresahan di masyarakat.
Fenomena berita palsu atau hoaks bukanlah suatu hal baru yang terjadi di masyarakat. Bahkan hoaks kini menyebar bagaikan virus, sehingga banyak orang yang dengan atau tanpa sadar ikut-ikutan mengkonsumsi dan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya itu.

Adapun ciri-ciri dari informasi yang mengandung hoaks adalah sebagai berikut :
1.Menimbulkan kecemasan, kebencian dan permusuhan
2.Berita hoaks biasanya memiliki sumber informasi yang tidak jelas, tidak terverifikasi dan cenderung mendiskreditkan pihak tertentu.
3.Bermuatan fanatisme dan judul yang mengandung kata provokatif dengan menyembunyikan fakta dan data yang sebenarnya
(Simarmata,2019).

2.Fenomena Hoaks Terkait COVID19 di Media Sosial
Keaktifan seseorang dalam media sosial seperti menulis status di facebook, berkicau di twitter maupun beropini melalui akun instagram pribadi, jika tidak diimbangi dengan literasi yang baik dapat menyebabkan seseorang mudah menerima maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoaks tanpa disertai tindakan konfirmasi dan filter (Masrudi, 2019). Lebih lanjut dalam penelitian yang berjudul hoax, media baru dan daya literasi kita ini Masrudi menyatakan bahwa setidaknya ada dua faktor psikologis yang menyebabkan seseorang untuk menyebarkan informasi palsu, yang pertama adalah, jika informasi yang diterima dianggap sesuai dengan sikap dan opini si pelaku, dan yang kedua adalah karena terbatasnya pengetahuan.
Rahayu (2019) memaparkan bahwa selama rentang waktu Januari sampai dengan Maret 2020, informasi hoaks terkait Virus Corona telah disebarkan sebanyak 50 kali di media sosial. Adapun topik informasi bohong yang disebarkan diantaranya mengenai terjangkitnya COVID-19, pengobatan dan cara pencegahannya, serta perilaku sosial masyarakat Indonesia dalam menghadapi virus itu sendiri.
Contoh kasus hoaks yang beredar tentang COVID-19 yang juga menimbulkan menimbulkan kerugian beberapa pihak adalah ketika beredarnya tangkapan layar sebuah whatsapp grup yang memberikan sebuah peringatan untuk tidak membeli roti breadlight yang ada di seputaran daerah Peunayong, Banda Aceh karena menurut penyebar pesan ada tetangga pemilik toko roti yang sedang terinfeksi COVID-19. Faktanya informasi tersebut menimbulkan keresahan sebagian masyarakat Banda Aceh, dan setelah diklarifikasi ternyata informasi yang beredar di beberapa media sosial tersebut adalah kabar bohong atau hoaks. Pihak breadlight juga sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Aceh. Selanjutnya pihak yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyebar berita bohong tersebut.
Selain informasi palsu mengenai penyebaran virus corona, beredar pula sebuah unggahan di facebook yang bermuatan video dan tangkapan layar yang mengklaim bahwa pemakaian masker yang terlalu lama dapat menyebabkan penurunan oksigen dalam darah (hypoxia) dan dapat menyebabkan kematian karena keracunan karbondioksida. Dan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata informasi tersebut tidak benar.

3.Undang-undang ITE Sebagai Penangkal Hoax
Menurut Sunggono dalam Maroni (2015) hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, karena secara teknis, hukum dapat memberikan dan melakukan beberapa hal diantaranya : (1) Hukum merupakan suatu sarana untuk menjamin kepastian dan memberikan prediksi terhadap halhal tertentu di dalam kehidupan masyarakat; (2) Hukum merupakan sarana bagi pemerintah untuk menerapkan sanksi dan juga sebagai sebagai sarana untuk melindungi melawan kritik; (3) Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mendistribusikan segala sumber daya.
Dalam menanggulangi penyebaran hoaks atau berita palsu melalui media sosial maupun platform digital lainnya, Pemerintah Indonesia melalui beberapa pihak terkait telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan membentuk sebuah payung hukum yang dapat menjerat dan menindak tegas pelaku pembuat maupun penyebar informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ada beberapa sanksi hukum yang dapat diberlakukan kepada pelaku hoaks, salah satunya adalah melalui penerapan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang kemudian telah mengalami perubahan menjadi UndangUndang Nomor 19 tahun 2016. Undangundang ini adalah payung hukum yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik dan teknologi informasi secara umum dan diberlakukan untuk seluruh warga Indonesia (Idris, 2018).
Undang-Undang ITE menjelaskan bahwa terdapat kebebasan berpendapat, menyatakan pikiran serta mendapatkan informasi dengan cara memanfaatkan teknologi informasi bagi masyarakat Indonesia. Namun, pemerintah tetap harus membatasi. Di dalam Undang-Undang Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terdapat aturan terhadap penyebar berita seputar virus corona (COVID-19) yang berdampak pada pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik seperti media sosial. Aturan tentang hal ini terdapat di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berdasarkan penjelasan yang terdapat di dalam Undang-Undang tersebut, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE diancam atas tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang menyatakan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar 750 Juta. Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa perbuatan menyebarkan informasi seputar yang bermuatan pencemaran nama baik atau fitnah melalui sistem elektronik COVID-19 dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU ITE dan perubahannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun