Mohon tunggu...
Putri Sari Dewi
Putri Sari Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

untuk memenuhi tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dunia Bernafas karena Hutan

1 Desember 2022   21:09 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Proses terbentuknya oksigen yaitu melalui proses fotosintesis tumbuhan dan alga yang menyerap karbondioksida (CO2) sehingga menghasilkan oksigen (O2) yang dilepaskan ke atmosfer. Kemudian oksigen dihirup oleh manusia dan hewan melalui proses pernapasan.

Ada banyak jenis tumbuhan, seperti pohon, lumut, tumbuhan paku, dan masih banyak lagi. Hutan merupakan wilayah tempat hidupnya tumbuhan namun didominasikan oleh pepohonan yang tinggi sehingga hutan disebut sebagai paru-paru dunia. Semakin banyak tumbuhan yang hidup terutama di hutan, maka semakin banyak oksigen yang dihasilkan oleh tumbuhan untuk proses pernapasan bagi makhluk hidup lainnya.

          Ada banyak sekali manfaat-manfaat hutan, diantaranya:

  • Menghasilkan oksigen untuk makhluk hidup bernapas;
  • Manfaat hutan dalam menyimpan cadangan air;
  • Hutan mampu mencegah banjir;
  • Keberadaan hutan dapat mengurangi dampak erosi tanah dan longsor;
  • Tempat tinggal flora dan fauna, dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu, kita harus melindungi dan melestarikan hutan agar makhluk hidup lainnya pun dapat bertahan hidup. Bukannya menjaga, manusia justru banyak yang merusak hutan seperti menebang pohon secara liar, tidak menanam kembali bibit-bibit pohon yang baru setelah menebang pohon yang banyak, membakar wilayah hutan untuk digunakan wilayah nya, dan masih banyak lagi.

Untuk melindungi hutan maka dibentuklah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diganti menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga membahas sanksi apa saja yang diberikan terhadap pelaku perusak hutan, diantaranya ada yang dikenai denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) hingga denda sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan ada juga dikenai sanksi berupa ganti rugi dan sanksi administratif. 

Dalam Pasal 80 menyatakan: (1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan;

(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang diatur dalam undang-undang ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi administratif; (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melestarikan hutan demi bumi yang sehat. Mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan, masyarakat maupun perusahaan diharapkan tidak melakukan aktivitas penebangan hutan secara liar karena dapat menimbulkan dampak buruk yang cukup banyak dan merugikan masyarakat sekitar seperti banjir, tanah longsor, rusaknya sarana dan prasana lainnya. 

Diharapkan kepada para pemerintah agar bertindak tegas terhadap para pelaku perusak hutan agar tidak menebang pohon secara bebas dan bagi masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Apabila hutan semakin sedikit, maka semakin sedikit pula oksigen yang dapat mahkluk hidup hirup untuk hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun