Mohon tunggu...
Putri Oktatirani
Putri Oktatirani Mohon Tunggu... Petani - Putri oktatirani br bangun

Mahasiswi UINSU fakultas syariah dan hukum Prodi Jinayah-Peserta KKN DR UINSU Kelompok 89 TUGAS INDIVIDU

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Tegas bagi Oknum Nakal Penyeleweng Dana Covid-19

10 Agustus 2020   15:42 Diperbarui: 3 September 2020   03:30 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Oleh Putri Oktatirani br Bangun

COVID-19, tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Wabah yang kini telah menyerang di sebagian besar negara-negera di dunia, termasuk negara kita, Indonesia. Dan faktanya wabah ini berhasil mengubah banyak hal dalam tatanan kehidupan manusia. Kesulitan demi kesulitan pun tidak terhindarkan akibat wabah ini.


Terjadinya krisis ekonomi menjadi salah satu dampak dari pandemi corona virus disesase 2019 (COVID-19). Nah, dalam hal ini Pemerintah membuat kebijakan dalam upaya penanganan dan penanggulangan segala dampak dari wabah corona ini. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Perppu RI No.1 tahun 2020 dan perubahannya, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara dan stabilitas sistem untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.elalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN tahun 2020 untuk penanganan covid-19 yang totalnya sebesar Rp. 405,1 triliun. 

Kemudian pada Juni lalu, pemerintah mengumumkan penambahan dana penanggulangan covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi sebesar Rp 695,2 triliun yang dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, untuk perlindungan sosial  sebesar Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementrian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun. Anggaran ini mungkin saja akan terus bertambah seiring berjalannya waktu jika pandemi ini masih terus berlanjut.

Melihat dana yang tidak sedikit ini, kita tentunya sangat mengharapkan agar pihak yang diberi amanah akan menyalurkan dana tersebut secara merata dan tepat sasaran baik dipusat maupun daerah. Dan tentunya dengan pengelolaan yang transparan. Namun, mengingat korupsi telah membudaya di Indonesia, dana yang sangat besar ini menjadi peluang untuk diselewengkan dan menjadi sarana korupsi bagi oknum Nakal yang hanya memikirkan diri dan kelompoknya sendiri walaupun hal itu dapat merugikan rakyat.


Dalam rangka pencegahanan, pemerintah melalui Komisi pemberantasan korupsi memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19. Salah satu upaya nyata yang dilakukan KPK adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) N0 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dalam ranga pearcepatan penanganan corona virus disease (Covid-19). Seperti yang dikatakan oleh ketua KPK, Firli Bahuri bahwa dalam SE tersebut terdapat rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksanaan pengawasan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan. Rambu-rambu yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tidak melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa;
2. Tidak adanya kic back;
3. Tidak adanya bantuan kepentingan pengadaan barang dan jasa;
4. Tidak adanya kecurangan
5. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi daruran bencana;
6. Tidak membiarkan terjadinya korupsi.

Jadi, selama proses PBJ mengikuti rambu-rambu yang sudah dibuat, para pelaksana tidak perlu takut. Silahkan lakukan kewajiban itu dengan baik. Pemerintah sudah mewanti-wanti agar penyelewengan terhadap dana Covid-19 ini tidak sampai terjadi disamping itu juga manginginkan agar dana tersebut sampai kepada rakyat secepatnya dan tidak terkendala hanya karena takut dikriminalisasi. Karena itu pemerintah lebih memilih utuk usaha pencegahan dari pada penindakan, melalui langkah edukasi dan kebijakan yang ada . Selain menerbitkan SE tersebut, KPK juga membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas ditingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.


Namun, meskipun ada sederet upaya pengawasan demi pencegahan kecurangan, ternyata masih banyak sekali kasu-kasus penyelewengan dana bansos ini. Dari mulai realisasi yang tidak transparan dan tidak merata, pemotongan dana anggaran dengan sengaja, pemangkasan dana dengan dalih asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima, uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako,bahkan ada yg dikorup besar-besaran. 


Instrumen hukum yang mengancam penyeleweng dana bansos Covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: 

“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup/pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 100 milyar.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun