Mohon tunggu...
Putri Dwi Rahma
Putri Dwi Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Istislah dan Aplikasinya terhadap Hukum Ekonomi

27 Mei 2022   09:17 Diperbarui: 27 Mei 2022   11:16 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi maslahah mursalah atau istishlah yaitu cara menetapkan hukum terhadap suatu peristiwa yang tidak terdapat dalil syara' yang bersifat melegitimasi atau menolaknya dengan pertimbangan dapat mewujudkan kemaslahatan atau menghindarkan keburukan bagi manusia dengan tetap selaras dan sejalan dengan maqashid al-syari'.

Mashlahat adalah kata mufrad dari mashlahat sama artinya dengan al-shalah yaitu mendatangkan kebaikan. Istilah lain yaitu istislah yang berarti mencari kebaikan dari pengertian-pengertian ini dapat ditegaskan bahwa setiap sesuatu apa saja yang mengandung manfaat di dalamnya baik itu untuk meraih kemanfaatan, kelezatan ataupun untuk menolak kemudharatan, maka hal itu disebut dengan mashlahat.

Maslahat ini seperti manfaat menurut lafal dan maknanya. Manfaat diartikan dengan lezat, baik dalam memperolehnya maupun dalam menjaga, mempertahankan atau memeliharanya. Karena setiap yang mengandung manfaat baik itu cara menarik atau menghasilkannya, maupun cara menolak atau menghindarkannya dari bahaya dan kepedihan.

Definisi mashlahat menurut makna asalnya berarti menarik manfaat atau menolak mudharat/hal-hal yang merugikan. Tetapi bukan itu yang dikehendaki, sebab meraih maanfaat dan menghindar dari mudharat adalah tujuan makhluk (manusia). bahwa mashlahat menurut istilah hukum Islam ialah setiap hal yang dimaksudkan untuk memelihara agama, akal, jiwa, keturunan (kehormatan) dan harta. Secara redaksional terdapat perbedaan, tetapi secara prinsip adalah sama yaitu bahwa yang dimaksud dengan mashlahat adalah suatu sarana menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan manusia, yang bersendikan azas menarik manfaat dan menolak kemudharatan. mashlahat yang menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan para fuqaha' adalah mashalih mursalah atau yang sering juga disebut al-munasib al- mursal.

Mashlahah sebagai salah satu dalil syara'. Akan tetapi Imam Al-Syafi'i memasukannya kedalam qiyas. Jumhur ulama juga bahwa yang hajjiyah menerima mashlahah mursalah sebagai salah satu metode dalam mengisthinbatkan hukum Islam.

Problematika kehidupan ini terus terjadi dan berkembang, sementara nash terbatas jumlahnya. Oleh sebab itu, tentulah syari'at mengizinkan manusia untuk berupaya  mengetahui (melakukan ijtihad) hukum-hukum yang dapat menghasilkan mashlahat bagi kehidupan manusia.

Qiyas sebagai metode analogi yaitu mengkrompatifkan suatu peristiwa (maqis) kepada peristiwa yang telah ada ketentuan hukumnya ( maqis'alaih) yang telah di nashkan oleh syara'.

Kemashlahatan yang semata-mata didasarkan kepada keinginan individu, kelompok atau beersifat nisbi, dilarang sama sekali, karena konklusi yang akan diambil kondtradiksi oleh syara'. Kemaslahatan manusia ini tidak terbatas macamnya dan tidak terhingga jumlahnya. Ia senantiasa bertambah dan berkembang mengikuti situasi dan ekologi masyarakat. Dalam hal ini mengkomperatifkan semua golongan yang pro dan kontra terhadap mashlahat ini. Maka nyatalah kepada berpegang kepada mashlahat dan menjadikannya sebagai dasar hukum adalah merupakan suatu keharusan.

Inilah yang relevan dengan keuniversalan. Dan fleksibiliti syari'at Islam yang senantiasa dinamis. Dinamika hukum-hukum itu berlaku sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, dan jalan inilah yang telah banyak ditempuh oleh para sahabat dan fuqaha'. Menolak mashlahat sebagai alat tukar berarti membekukan syari'at, karena berbagai mashlahat yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarkat tidaklah mudah didasarkan kepada suatu dalil tertentu (selain mashlahat). Lagi pula berpegang kepada mashlahat tidaklah kontradiksi dengan kesatuan dan kesempurnaan syari'at. Bahkan dialah yang membuktikan kesempurnaan syari'at itu dan kemampuannya untuk memnuhi kebutuhan masyarakat yang berbeda adat tradisi, tempat, situasi dan kondisinya disamping terus menerus menghadapi problematika yang baru muncul.

Beberapa perkembangan di bidang ekonomi Islam yang sebelumnya belum pernah ada, juga memerlukan kepastian hukum apakah modelmodel, produk-produk tersebut boleh diterapkan mengingat tidak ada nash yang dapat dirujuk atas aktivitas tersebut. Persoalan-persoalan ekonomi kontemporer tersebut misalnya tidak akan mampu diselesaikan jika hanya mengandalkan pada pendekatan metode lama yang dipergunakan oleh ulama terdahulu.

Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang pengertian ishtislah dan penggunaan mashalih mursalah sebagai dalil syari'at, namun kenyataannya mereka tidak berbeda dalam menjadikan mashlahat sebagai pertimbangan memahami teks syari'at dan berbagai peristiwa atau kasus yang mereka jumpai dalam kehidupan sehari-hari; bahkan telah digunakan semenjak zaman sahabat Nabi sebagai pertimbangan ijtihad, meskipun dengan istilah lain yang isinya sama dengan mashalih mursalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun