Mohon tunggu...
Putri AuliaTsani
Putri AuliaTsani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya mahasiswi dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tindak Pidana Perzinahan Menurut Hukum Islam

1 Oktober 2022   17:24 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:03 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Putri Aulia Tsani (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita selalu mentaati, melaksanakan apa yang diperintahkan Allah SWT serta menjauhi segala larangan-Nya yang dapat menimbulkan dosa, baik itu dosa kecil maupun dosa besar. 

Salah satu dosa besar yang sering dilakukan oleh manusia dan masih bersifat biasa adalah perbuatan zina, dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) zina merupakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan  yang tidak memiliki ikatan pernikahan atau pernikahan. Zina sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan masih banyak di sekeliling kita. Di dalam agama Islam melarang tegas umatnya untuk berbuat maupun untuk mendekati zina, ketentuan larangan Allah SWT untuk melakukan zina tetdapat pada Surat Al-Isra ayat 32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".


Salah satu bentuk mendekati zina yaitu suatu perbuatan yang mampu mendatangkan atau menimbulman nafsu syahwat dari lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Dalam hukum Islam, zina merupakan semua persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah, atau tidak terikat di dalam perkawinan yang sah.
Di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perbuatan zina perlu adanya delik aduan absolut, dimana delik tersebut perlu adanya aduan terlebih dari suami atau istri yang merasa dirugikan. Tetapi, di dalam hukum pidana Islam tidak ada istilah delik aduan absolut, artinya, siapa saja yang melakukan perbuatan zina maka ketentuan yang ada dapat diterapkan walaupun tidak adanya unsur aduan dari pihak suami atau istri yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku zina tetap akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku.


Berikut merupakan sanksi hukum Islam bagi pelaku zina:
1. Bagi pelaku zina yang sudah menikah akan dihukum Rajam artinya sebagian tubuh dipendam dibawah tanah, hanya kepalanya saja yang terlihat dipermukaan hingga pelaku tersebut meninggal dunia;
2. Bagi pelaku zina yang belum menikah akan dicambuk sebanyak 100 kali.

Di Aceh, hukuman cambuk masih berlaku. Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Ulama Aceh, berbicara bahwa hukum cambuk di Aceh diterapkan guna untuk memberikan pembelajaran bagi mereka yang melakukan pelanggaran terutama perzinaan. Hal tersebut tercantum di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Masyarakat Aceh juga menerima pemberlakuan hukum tersebut.


Dalam QS An-Nur ayat 2 yang artinya:
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu percaya kepada Allah SWT dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian oranf-orang yang beriman".


Terdapat alat bukti dari perbuatan zina, yaitu:
1. 4 (empat) orang saksi laki-laki yang langsung melihat kejadian perzinahan tersebut. Apabila saksi tersebut berbohong atau bersifat tuduhan atau tak terbukti, maka akan mendapat ancaman pidana 80 kali cambuk;
2. Adanya pengakuan;
3. Indikasi-indikasi tertentu, misalnya kehamilan.
Allah SWT akan mengampuni setiap hamba-Nya yang melakukan perbuatan dosa karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih juga Maha Penyayang. Bagaimana jika pelaku zina tersebut bertaubat?
Jika pelaku zina bertaubat setelah dirinya tertangkap, hukuman zina tetap harus dijalankan artinya hukuman tersebut tidak gugur darinya. Akan tetapi, jika dirinya bertaubat sebelum ditangkap, maka hukuman zina tersebut akan gugur darinya.

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun