Mohon tunggu...
Putri Ajeng
Putri Ajeng Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Pelarangan Mahasiswi Bercadar Dapat Digugat di PTUN?

26 Maret 2018   20:28 Diperbarui: 26 Maret 2018   21:09 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu di kampus kita tercinta yaitu IAIN Jember sempat dihebohkan dengan adanya keputusan larangan mahasiswi memakai cadar, larangan ini  dikeluarkan langsung oleh Rektor kampus yaitu Bapak Babun. Keputusan tersebut membuat para mahasiswa bertanya-tanya apa yang melatar belakangi pihak kampus melarang mahasiswi memakai cadar, bahkan sebelum adanya larangan itu tidak ada sosialisasi di kalangan mahasiswa. Beberapa sumber  mengatakan bahwa latar belakang pihak kampus mengeluarkan keputusan tersebut yaitu untuk mencegah adanya aliran radikal yang tidak sesuai dengan ajaran para leluhur yang berideologikan ahlisunah waljama'ah dan pancasila. Alasan ini tidak beda jauh dengan alasan yang di kemukakan oleh pihak kampus dari UIN yogyakarta melalui salah satu berita ditelefisi yang memberi alasan tentang pelarangan mahasiswinya memakai cadar yaitu karena mahasiswi bercadar termasuk mahasiswi anonim karena tidak terlihat wajahnya yang berkaitan dengan akuntabilitas mahasiswi.yang kedua untuk mengembangkan islam yang moderat dan agar mahasiswi tidak terjebak dalam pemahaman keislaman yang dangkal. mahasiswi bercadar lebih di indetikan kepada terorisme. Padahal menutup aurat adalah wujud dari ketaatan syariat islam. Dengan hal ini berarti kita telah terjerumus dalam islam simbolik yang hanya menilai keyakinan seseorang terletak dari tatacara ia berpenampilan semata. 

Dengan adanya keputuan terseebut banya pro dan kontra yang terjadi,mahasiswi yang memakai cadar merasa hak mereka didiskriminasi. lalu apakah bisa keputusan rektor kampus tersebut digugat di PTUN? dilihat dari pasal 53 ayat 2 UU PTUN menyebutkan ada 3 alasan menggugat suatu KTUN ke PTUN yaitu:

 1.KTUN yang diajukan gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku :

       a. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam perundangan yang bersifat formil. 

       b. KTUN tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam perundangan yang bersifat materiil. 

       c. KTUN tersebut dikeluarkan oleh pejabat atau badan usaha negara yang tidak berwenang. 

2. Badan usaha atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang di berikannya wewenang tersebut. 

3. Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan sebagai mana yang di maksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu seharusnyatidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.

Dilihat dari pasal tersebut keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Jember dan UIN Yogyakarta dapat di gugat di PTUN karena memenuhi salah satu alasan yang terdapat pada pasal tersebut yaitu pada poin ke 3, karna badan atau pejabat TUN dinilai gegabah dalam mengeluarkan keputusan dan tidak mempertimbangkan kepentingan yang tersangkut dalam keputusan itu. Ditambah lagi Rektor IAIN/UIN adalah Jabatan Tata Usaha Negara yang keputusannya dapat digugat di PTUN. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun