Mohon tunggu...
Puteri Adila
Puteri Adila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ayo Generasi Muda, Hentikan Terorisme!

30 September 2022   16:40 Diperbarui: 30 September 2022   16:42 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teror ini dapat digambarkan sebagai sebuah fenomena dengan umur yang cukup panjang dalam sejarah. Kita dapat membuktikannya dari etimologi kata "teror" itu sendiri: frasa "Cimbrix teller." Istilah Romawi berarti "menakutkan" dan menggambarkan kepanikan yang terjadi ketika tentara musuh bertindak dengan kekerasan dan kekerasan. Terorisme adalah masalah yang kompleks. Istilah terorisme terkait dengan kata terorisme dan teroris dan umumnya tidak memiliki definisi tunggal dan universal. Namun, negara-negara internasional sepakat bahwa istilah tersebut memiliki konotasi negatif yang sama dengan atau sama dengan istilah "genosida".

Undang-undang No. 5 Tahun 2018 mendefinisikan terorisme sebagai tindakan menggunakan kekuatan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan kejahatan yang meluas. suasana teror atau teror yang dapat menimbulkan korban jiwa dan/atau kerusakan atau kehancuran benda-benda penting yang strategis, lingkungan hidup, instalasi atau organisasi internasional. Motif ideologis, politik, atau keamanan. Kamus mata-mata, di sisi lain, menyatakan bahwa tujuan terorisme adalah penggunaan kekuatan atau kekerasan yang tidak sah untuk mengintimidasi, memaksa, menentang, atau bahkan membunuh orang, komunitas, atau pemerintah untuk tujuan politik atau sosial lainnya. penggunaan (Adjie, 2005:10-11).

Tak heran sebagian besar teroris menggunakan arus yang direkrut oleh kelompok teroris, tidak hanya satu atau dua anggota yang terlibat dalam aksi teroris. Tidak jauh berbeda dengan serangan teroris tahun 2019. Teroris Novendri menerima dana dari lima negara untuk mendanai JAD-MIT. Total dana yang diterima dari jaringan teroris asing sebesar Rp 413.169.857 (news.detik.com, 23 Juli 2019). NOVENDRI alias ABU JUNDRI alias ABU JUNDRI alias ABU JAHRAN alias ABU NABIL Bin (kemudian) DARWIS SUTAN ALAMSYAH didakwa berdasarkan pasal 15. Pasal 7 Tindak pidana terorisme menjadi undang-undang juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan ketiga adalah Pasal 5 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta rupiah. Namun, jika Anda tidak membayar denda, Anda akan dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Fakta bahwa terorisme dilarang keras oleh hukum berarti bahwa terorisme juga dilarang dalam Islam untuk alasan atau tujuan apa pun. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 32 Al-Qur'an Surah al-Maida, ini berarti menetapkan (hukum) bagi Bani Israil sebagai berikut:

Membunuh seseorang bukan karena dia membunuh orang lain, bukan karena dia telah menyebabkan kerusakan di bumi, tetapi seolah-olah dia membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa yang menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia. Dan memang benar bahwa para Rasul-Ku datang kepada mereka dengan pernyataan yang pasti, tetapi setelah itu banyak dari mereka yang justru berbuat dosa dan membuat kerusakan di muka bumi.

Terorisme merajalela di Indonesia, jadi jika ada pelajaran tentang terorisme, kita generasi muda harus lebih berhati-hati dan bijaksana. Sebagai generasi muda, marilah kita mempelajari hukum dan Islam dengan lebih giat dan menghindari terjerumus ke dalam ajaran dan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Ditulis oleh : Puteri Adila (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Dosen Pembimbing : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun