Mohon tunggu...
Putri Azizu
Putri Azizu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi, Program Studi Administrasi Pendidikan 2018

Do something today that your future self will thank you for

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadirnya Pendidikan Inklusi sebagai Alternatif Solusi Mengatasi Permasalahan Anak Berkebutuhan Khusus

21 April 2021   16:10 Diperbarui: 21 April 2021   16:16 1503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum masuk membahas tentang pendidikan inklusi adapun pengertian dari pendidikan inklusi itu tersebut yang di bahas menurut Hildegun Olsen (Tarmansyah, 2007), pendidikan inklusi merupakan suatu sekolah yang harus mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, sosial emosional, intelektual, linguistik dan kondisi lainnya. Pendidikan inklusi ini harus mencakup anak penyandang cacat atau disabilitas atau anak berkebutuhan khusus,  anak jalanan dan juga pekerja anak yang berasal dari populasi terpencil atau suka berpindah-pindah. 

Lalu menurut ( Marthan, 2007) yang mana pendidikan inklusi merupakan sebuah pelayanan pendidikan untuk anak atau peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular seperti (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Umum, dan Sekolah Menengah Kejuruan) yang mana tergolong luar biasa baik itu dalam arti kelainan, lamban belajar ataupun adanya kesulitan belajar lainnya. Nah dari pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwasannya pendidikan inklusi merupakan sebuah bentuk penyelenggaraan di dalam pendidikan yang mana menyatukan anak-anak atau peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan anak-anak atau peserta didik normal pada umumnya untuk belajar.

Pada umum pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan juga terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan dalam proses pembelajaran agar anak-anak atau peserta didik secara aktif mengembangkan potensi-potensi dirinya atau pribadinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, akhlaq mulia kecerdasan dan keterampilan yang akan di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU No 20 tahun 2003). Dari penjelasan di atas maka dari itu maksud atau inti dari pendidikan inklusi ialah suatu hak asasi manusia atas belajar atau pendidikan. Suatu dampak dari hak ini ialah semua anak-anak atau peserta didik mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang mana tidak mendiskriminasikan dengan kecacatan, agama, etnis, jenis kelamin, bahasa, kemampuan dan lain sebagainya.

Pada kenyataan atau realitanya di dalam permasalahan anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya suatu tekanan dari lingkungan sosial. Anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) selalu terus mengalami keterbatasan di karenakan adanya yang salah dengan suatu cara pandang pada masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Maka ini menunjukkan bahwa yang menimbulkan masalah sosial terhadap anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat itu sendiri yang mana menekan dan juga memberikan keterbatasan terhadap anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK).

Pendidikan sangatlah di butuhkan oleh anak-anak untuk mencapai suatu kesejahteraan sosialnya. Berlaku untuk semua anak-anak yang kurang beruntung baik itu dalam segi fisik maupun dalam segi mental. Akan tetapi pada kenyataan di lapangan bahwa anak-anak yang kurang beruntung dan juga anak berkebutuhan khusus (ABK) menjadi anak yang dapat dikatakan mendapat pengecualian. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan sosial anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) ialah dengan pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusi yang sudah di jelaskan di atas yang mana pendidikan inklusi merupakan model pendidikan yang mana memberi kesempatan bagi siswa yang berkebutuhan khusus untuk bisa belajar bersama peserta didik lain seusianya yang tidak berkebutuhan khusus. Lalu pendidikan inklusi lahir atas dasar prinsip-prinsip bahwa layanan sekolah seharusnya di peruntukkan untuk semua peserta didik atau siswa tanpa menghiraukan suatu perbedaan yang ada, baik itu peserta didik dengan kondisi kebutuhan khusus, emosional, perbedaan sosial, kultural, dan maupun bahasa.

Referensi:

Marthan, L. K. (2007). Manajemen Pendidikan Inklusif. Jakarta: DIRJEN DIKTI.

Tarmansyah. (2007). Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas.

UU No 20 tahun 2003, P. 1. (n.d.).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun