Mohon tunggu...
Putri Salma Dhaifa
Putri Salma Dhaifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi STIS AL WAFA

Saya adalah mahasiwi prodi Hukum Ekonomi syariah yang mempunyai tujuan menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. mendapatkan kesuksesan ekonomi sesuai ajaran agama, menjadi penyebar kebaikan untuk masyarakat dengan mendukung perekonomian syariah, berbagi dengan sesama memakmurkan bumi dengan segala kegiatan sebagai tanda pengabdian saya sebagai umat islam dan sebagai tanda terimakasih saya kepada Allah SWT. semoga tulisan saya ini bermanfaat, so selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bpjs Ketenagakerjaan Menerapkan Prinsip Layanan Syariah Pertama di Aceh

9 Januari 2023   13:50 Diperbarui: 9 Januari 2023   13:51 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia adalah salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim yang berusaha untuk hidup sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa manusia diciptakan untuk mensejahterakan bumi ini dengan hidup ke arah yang positif. Salah satu hal yang menggerakkan masyarakat ke arah positif adalah dengan mencegah transaksi riba.

Ekonomi Islam bukan hanya ilmu yang harus dipelajari, tetapi juga sistem berbasis Syariah  yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hukum Islam juga membahas dan menyangkut kehidupan manusia dalam kapasitasnya sebagai "pekerja" yang tentunya memuat prinsip-prinsip, aturan serta konsepsi tentang "kerja" dan ajaran untuk selalu "bekerja".

Indonesia yang merupakan negara berkembang telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJS. Sebelum BPJS dibentuk, sudah ada lembaga asuransi yang menjamin kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial dan Organisasi Jaminan Sosial. Undang-undang tersebut kemudian mengubah beberapa jaminan sosial yang ada di Indonesia

Perlindungan yang diberikan pemerintah dalam bentuk BPJS merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia secara adil dan merata. Perlindungan tenaga kerja ini telah diatur dalam Bab IV Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan sebelum adanya UU BPJS. sebagai kelanjutan dari Pasal 27 UU No. 3 Tahun 1992 dan UU No. 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pengawasan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh BPJS di bawah Presiden.

BPJS sebenarnya adalah tanggung jawab negara sebagaimana sabda Nabi "Saidul qaumi khadimukum" artinya ; pemimpin adalah abdi rakyat atau pelayan umat. yang kemudian menjadi salah satu konsep negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam rumusan Pancasila dalam sila kelima "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maka dalam pasal 13 angka 1 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan kelanjutan dari UU Kesejahteraan Rakyat, secara bertahap mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk menjadikan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diikuti

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada bab VI Program Jaminan Sosial nomor 1 pasal 18 tentang jenis-jenis program jaminan sosial yang meliputi : jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan (Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 2017) adalah program yang diawasi langsung oleh presiden Indonesia sebagai organisasi jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan telah menambahkan Manfaat Pensiun sejak  1 Juli 2015 Total keseluruhan 5 program dan khusus di BPJS Ketenagakerjaan ada 4 program selain dari jaminan kesehatan.

Dengan terlaksananya kelima program jaminan sosial tersebut diharapkan dapat merata bagi seluruh tenaga kerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal sehingga kebutuhan dasar dan kehidupan yang layak dapat terpenuhi.

Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan di dalamnya. Sifat wajib BPJS Ketenagakerjaan membawa konsekuensi bahwa dalam pelaksanaannya hak warga negara yang ingin menyelenggarakan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah harus ditegakkan.

Secara filosofis, penyelenggaraan jaminan sosial telah sejalan dengan prinsip syariah. Dewan pengawas syariah diperlukan sebagai syarat sharia compliance dan perluasan pasar syariah di luar negeri diperlukan ketika pasar dalam negri tidak mampu untuk menampung dana kelolaan. Selain itu ketepatan penggunaan akad tabarru dan tanahud dalam pengelolaan program serta pemilihan akad wakalah bil ujrah dan mudharabah musyarakah sebagai dasar transaksi antara peserta dengan BPJS

Rumusan masalah yang akan saya bahas dalam tulisan ini adalah tentang bagaimanakah system layanan bpjs Syariah tersebut ? menggunakan akad apa ? apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah ? dan apakah ini hanya berlaku untuk penduduk muslim saja ?

Seperti yang kita lihat dan rasakan, Prospek pertumbuhan Ekonomi Islam di Indonesia semakin meresahkan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga jasa keuangan non bank yang juga menyiapkan konsep layanan syariah khususnya di provinsi Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun