Putri Destia Efendi
Remaja merupakan fase transisi dari anak-anak menjadi dewasa dengan rentan usia 11-21 tahun. Remaja umumnya memiliki kecenderungan tingkat emosi yang labil hal ini dapat mendorong anak bersifat menyimpang. Penyimpangan tidak hanya terjadi oleh orang dewasa namun saat ini bisa terjadi dikalangan remaja.
Faktor utama pendorong hal tersebut adalah merosotnya keimanan dan akhlak remaja saat ini. Menurut Z. Daradjat (2009 : 7) yang menyatakan bahwa salah satu timbulnya krisis akhlak yang terjadi dalam masyarakat adalah karena lemahnya pengawasan sehingga respon terhadap agama kurang. Krisis akhlak tersebut mengindikasikan tentang kualitas pendidikan agamanya yang seharusnya memberi nilai spiritual namun justru tidak memiliki kekuatan karena kesadaran dalam beragama kurang.
Dalam UU. No 20 tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa "Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara". Mengacu pada uraian UU tersebut bahwa segala bentuk penyimpangan remaja tentu tidak sejalan dengan tujuan Pendidikan nasional.
Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia serta memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan potensi yang ada pada diri seseorang disebut dengan Pendidikan menurut Inanna (2018 : 28). Proses Pendidikan seseorang akan tercapai dengan sempurna karena dipengaruhi oleh beberapa hal seperti orangtua yang mahir mengajarkan anaknya, Lembaga sekolah, guru, kurikulum, sarana dan prasarana, rekan sebaya hingga lingkungan dan kehidupan. Pendidikan bagi bangsa yang sedang membangun seperti bangsa Indonesia saat ini merupakan kebutuhan yang harus dikembangkan sejalan dengan tuntutan pembangunan secara tahap demi tahap.
Dalam pendidikan nasional, ada faktor pendorong dalam membangun moral bangsa yaitu Pendidikan agama. Suatu proses Pendidikan yang mengarahkan individu pada kehidupan yang lebih baik sesuai dengan fitrah dan ajarannya. Pendidikan agama dinilai mampu membentuk suatu karakter anak yang memiliki perilaku baik.
Pembentukan karakter anak dimasa pandemi ini sangat diperlukan karena pada peralihan pembelajaran tatap muka menjadi attap maya beberapa siswa mengalami shock hebat hingga stress ringan. Dampak pembelajaran daring pada siswa memunculkan mental drop akibat ketidaksiapan menghadapi pembelajaran dalam jaringan. Kesulitan memahami pembelajaran dan menurunnya tingkat pemahaman maupun minat belajar menjadi kendala yang saat ini masih sangat terasa dikalangan siswa.
Akibat shock berat beberapa anak mengalami gangguan fisik dan mental, diantaranya adanya keluhan anak kurang untuk nafsu makan dan mudah marah. Gangguan tersebut dapat memunculkan penyimpangan yang lebih menghawatirkan maka dari itu pembentukan karakter dan penguatan akhlak pada remaja sangat diperlukan saat ini.
Pendidikan karakter merupakan segala usaha untuk menanamkan nilai secara sengaja guna membantu seseorang untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai etika yang sesungguhnya. Pendidikan karakter yang memiliki tujuan untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter, meliputi:
(1) mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia berhati baik, berpikiran baik, dan berprilaku baik;
(2) membangun bangsa yang berkarakter Pancasila;