Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - Anak Bangsa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberitakan yang benar, bicara benar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Penerimaan Guru PPPK TAHUN 2022

20 Juni 2022   05:56 Diperbarui: 20 Juni 2022   07:00 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sesuai surat Edaran Kemenpan tahun 2022  di fokuskan untuk pegadaan guru pppk, untuk pengadaan priorotas tahun ini sesuai RPJM Nasional, fokus pelayanan prioritas untuk pengadaan  guru, kedua 30 jabatan fungsional kesehatan. Usulan di sampaikan oleh pemerintah daerah ke kemenpan dengan mempertimbangkan alokasi gaji dan tunjangannya, sesuai kemampuan anggaran daerah 

Data hasil tahun 2021,  ada  193.954 yang lulus passing grade ( bagi guru yang telah lulus passing grade secara otomatis di angkat, jika tidak ada formasi maka akan masuk daftar tunggu, jika ada kebutuhan di sekolah lain maka akan di geser ke sekolah yang mebutuhkan, namun yang di sesuaikan dengan nilai  ),    di akomodir dalam PERMENPAN no 20 tahun 2022, memuat beberapa hal baru, di antaranya pelamar priorotas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas di bagi menjadi 3, prioritas 

 1.  Yang lulus pasing grate tahun 2021 yaitu 193.954 , mengunakan hasil seleksi tahun 2021 

 2. THK 2 yang tahun lalu tidak lulus 

 3. Prioritas 3, honorer yang bekerja di sekolah negeri minimal 3 tahun dan data nya ada di dapodik

Kemudian Pelamar umum kalau prioritas satu sampai tiga sudah selesai baru di buka bagi pelamar umum

Pada seleksi prioritas 2 dan 3 melihat kesesuaian kwalivikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latarbelakang 

Bagaimana pemenuhan kebutuhan, pertama di dahulukan  prioritas 1  beleum terpenuhi akan di isi oleh prioritas dua jika masih belum terpenuhi maka akan di isi oleh prioritas tiga, jika masih ada kosong maka akan di isi oleh pelamar umum, untuk pengusulan formasi tetap di usulkan pemda oleh rekomendasi dari dikbud 193.954 termasuk dengan yang tidak lulus prioritas dua, dengan ketersediaan anggaran. 

Peserta priotas  dau dan tiga di lakukan dengan kesesuaian yaitu metode observasi, akan di pandu oleh kemendikbud, yang akan di nilai adalah kualifikasi, linieritas, kinerja, kompetensi dan latarbelakang, melibatkan kepala sekolah.  Khusus untuk pelamar  umum akan di lakukan tes, dengan mengambil nilai setingi - tinggi nya.  Dari perekembangan usulan, baru 16% yang di usulkan dari total kebutuhan, setiap pemda dapat mengusulkan kemabali sesuai keuangan pemerintah daerah. 

Sesuai peraturan pemerintah no  49,  bahwa instasnsi penguna, instasi pembina, dan pansel dapat  melakukan  pengadaan pppk   sewaktu - waktu, maka sesuai dengan prioritas nasional yang harus di selesaikan pertama adalah guru dan tenaga kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun