Sesuai surat Edaran Kemenpan tahun 2022  di fokuskan untuk pegadaan guru pppk, untuk pengadaan priorotas tahun ini sesuai RPJM Nasional, fokus pelayanan prioritas untuk pengadaan  guru, kedua 30 jabatan fungsional kesehatan. Usulan di sampaikan oleh pemerintah daerah ke kemenpan dengan mempertimbangkan alokasi gaji dan tunjangannya, sesuai kemampuan anggaran daerahÂ
Data hasil tahun 2021,  ada  193.954 yang lulus passing grade ( bagi guru yang telah lulus passing grade secara otomatis di angkat, jika tidak ada formasi maka akan masuk daftar tunggu, jika ada kebutuhan di sekolah lain maka akan di geser ke sekolah yang mebutuhkan, namun yang di sesuaikan dengan nilai  ),   di akomodir dalam PERMENPAN no 20 tahun 2022, memuat beberapa hal baru, di antaranya pelamar priorotas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas di bagi menjadi 3, prioritasÂ
 1.  Yang lulus pasing grate tahun 2021 yaitu 193.954 , mengunakan hasil seleksi tahun 2021Â
 2. THK 2 yang tahun lalu tidak lulusÂ
 3. Prioritas 3, honorer yang bekerja di sekolah negeri minimal 3 tahun dan data nya ada di dapodik
Kemudian Pelamar umum kalau prioritas satu sampai tiga sudah selesai baru di buka bagi pelamar umum
Pada seleksi prioritas 2 dan 3 melihat kesesuaian kwalivikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latarbelakangÂ
Bagaimana pemenuhan kebutuhan, pertama di dahulukan  prioritas 1  beleum terpenuhi akan di isi oleh prioritas dua jika masih belum terpenuhi maka akan di isi oleh prioritas tiga, jika masih ada kosong maka akan di isi oleh pelamar umum, untuk pengusulan formasi tetap di usulkan pemda oleh rekomendasi dari dikbud 193.954 termasuk dengan yang tidak lulus prioritas dua, dengan ketersediaan anggaran.Â
Peserta priotas  dau dan tiga di lakukan dengan kesesuaian yaitu metode observasi, akan di pandu oleh kemendikbud, yang akan di nilai adalah kualifikasi, linieritas, kinerja, kompetensi dan latarbelakang, melibatkan kepala sekolah.  Khusus untuk pelamar  umum akan di lakukan tes, dengan mengambil nilai setingi - tinggi nya.  Dari perekembangan usulan, baru 16% yang di usulkan dari total kebutuhan, setiap pemda dapat mengusulkan kemabali sesuai keuangan pemerintah daerah.Â
Sesuai peraturan pemerintah no  49,  bahwa instasnsi penguna, instasi pembina, dan pansel dapat  melakukan  pengadaan pppk  sewaktu - waktu, maka sesuai dengan prioritas nasional yang harus di selesaikan pertama adalah guru dan tenaga kesehatan.Â