Mohon tunggu...
UNFAZED
UNFAZED Mohon Tunggu... Mahasiswa - id

MUSIC IS MY LIFE

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Melarang Impor Pakaian Bekas

24 Maret 2023   08:00 Diperbarui: 24 Maret 2023   09:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas sejak tahun 2015 dengan tujuan untuk melindungi industri tekstil dan pakaian dalam negeri serta mempromosikan penggunaan produk dalam negeri. Larangan impor pakaian bekas ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2015 tentang Barang Bekas yang Dapat Dipakai Kembali.

Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia meluncurkan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI) yang bertujuan untuk meningkatkan pemakaian produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. GNBBI juga memberikan insentif bagi produsen lokal untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar.

Namun, meskipun telah ada larangan impor pakaian bekas dan program GNBBI, masih banyak pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur penyelundupan. Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan memperketat regulasi.

Secara keseluruhan, larangan impor pakaian bekas dan program GNBBI menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun