Mohon tunggu...
ucok bin comot
ucok bin comot Mohon Tunggu... Diplomat - makmur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

orang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ibar Saputra: "Jangan Manipulasi Data pada Eks Kebunbin Makassar"

6 Desember 2021   16:20 Diperbarui: 6 Desember 2021   16:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IBAR SAPUTRA: "JANGAN ADA MANIPULASI DATA PADA EKS KEBUNBIN MAKASSAR"

Maraknya pemberitaan tentang Mafia tanah akhir-akhir ini sangat mendapat perhatian dari berbagai elemen termasuk pada komunitas NGO, apalagi dari berbagai komentar yang ada, termasuk  Pengakuan Menteri Agraria Sofyan Jalil (pada Tribun 18/11/21) yang menerangkan adanya dugaan oknum Mafia tanah dalam tubuh BPN, yang bahkan menduduki jabatan kepala kantor wilayah. Ujar Ibar Saputra (Ketua umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara-LKKN).

Terkait Berbagai komentar tersebut kata ibar, konsentrasi Masyarakat kota makassar pada persoalan tanah kebanyakan tertuju kepada Eks Kebun binatang yang sampai diangkatnya berita ini menyisakan pertanyaan besar, mengapa bisa Terbit Sertipikat hak Guna Bangunan ( HGB) diatas tanah yang sudah bersertipikat hak milik dan tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang bersertipikat hak milik tersebut.

Padahal hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek "seharusnya" atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan.

 Oleh karenanya setiap Pejabat BPN baik itu di kantor pertanahan kota maupun pejabat Wilayah Pertanahan dalam memberikan informasi kepada Masyarakat setidaknya  dimaknai sebagai "Kepastian hukum" ketika dijelaskan kepada masyarakat, lalu kemudian harus mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum, utamanya yang berhubungan dengan persoalan tanah eks kebun binatang yang telah memiliki sertipikat hak milik sejak tahun 1984 dan telah dikuatkan dengan SKPT tahun 2000, dan bahkan mantan pejabat yang menandatangani SKPT tersebut mengakui atas keterangan-nya yang telah dituangkan dalam SKPT tersebut.

Ulas Ibar,  jika ada suatu peralihan hak dari hak milik kepada pihak lain seharusnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebab, ada aturan yang bersifat memaksa sebagaimana Pada ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang menegaskan,  bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik, jadi jangan ada yang coba-coba untuk memanipulasi data hak kepemilikan yang sah. Tegasnya.

 Selain dari itu ujar Ibar, bahwa PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat- syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertipikat dengan cara melakukan pengecekan sertipikat pada Kantor pertanahan,(lihat Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

Tambah Ibar, Tata cara dan formalitas pembuatan akta otentik adalah merupakan ketentuan hukum yang memaksa, artinya tata cara dan prosedur pembuatan itu harus diikuti dengan setepat- tepatnya tanpa boleh disampingi sedikitpun. Penyimpangan dari tata cara dan prosedur pembuatan akta otentik akan membawa akibat hukum kepada kekuatan pembuktian akta itu sendiri.

Menurut Ibar pula, bahwa dengan adanya SKPT yang diterbitkan oleh BPN makassar pada tahun 2000, maka atas tindakan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah eks tanah kebun binatang dan sekaligus membuktikan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang hak yang benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun