Mohon tunggu...
Putra Rifandi
Putra Rifandi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang mahasiswa, yang ingin berbagi pemikiran melalui tulisan-tulisannya | http://www.putra.rifandi.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Belajar dari Konsitusi Kampus: Jangan Internalkan yang Eksternal

17 Februari 2013   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:09 1789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13611130241705722958

"Saya ingin melihat mahasiswa-mahasiswa, jika sekiranya ia mengambil keputusan yang mempunyai arti politis, walau bagaimana kecilnya, selalu didasarkan atas prinsip-prinsip yang dewasa. Mereka yang berani menyatakan benar sebagai kebenaran, dan salah sebagai kesalahan. Dan tidak menerapkan kebenaran atas dasar gerakan, ormas, atau golongan apapun."

Hidup Mahasiswa!

Soe Hok Gie (1942-1969),

Berbicara tentang mahasiswa, tentu menjadi hal yang sangat menarik. Mahasiswa sebagai peserta didikdalamsebuah perguruan tinggi merupakan insan yang sejatinya dipersiapkan guna mewujudkan tujuan pendidikan tinggi. Seiring dengan perkembangan pendidikan nasional dewasa ini, kebijakan maupun tatanan penyelenggaraan pendidikan tinggi senantiasa mengalami penyesuaian dan pemantapan sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyelenggara pendidikan adalah terkait dengan pengembangan kehidupan kemahasiswaan dalam kegiatan ekstrakurikuler sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler. Adanya organisasi kemahasiswaan dipandang untuk perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika. Hal demikianlah yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 Pasal 1, yang dimaksud dengan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah sebuah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Adapun mengenai bentuk organisasi kemahasiswaan, kedudukan, fungsi dan tanggungjawab, serta hal-hal lain terkait penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan kian dimantapkan dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebuah Perguruan Tinggi, sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan tinggi guna mewujudkan keterpaduan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikulerjuga semakin dimantapkan peran sertanya dalammewujudkan tujuan pendidikan tinggi yang diembannya melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Statuta Pergururuan Tinggi tersebut.

Namun, seiring dengan banyaknya terjadi perubahan dan perkembangan di dunia pendidikanpasca era reformasi 1998, khususnya kemahasiswaan sangat memerlukan penyesuaian dan pembinaan, baik dalam kebijakan maupun organisasi ekstra. Upaya pengkaryaan pengetahuan mahasiswa sebagai peserta didikdalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan, baik organisasi intra maupun organisasi ekstra perlu mendapatkan perhatian serius.

Guna menjaga suasana kampus agar kondusif dan jauh dari benturan kepentingan-kepentingan politik tersebut serta dengan memperhatikan Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Kemahasiswaan pada tanggal 8-10 April 2002 di Jakarta, maka ditetapkanlah Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen PendidikanNasional Republik Indonesia Nomor : 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus.

Pada akhirnya, mahasiswa adalah mahasiswa. Mahasiswa dengan segala potensi dan semangatnya yang menggebu, tanpa kontrol emosi yang kuat, akan berpeluang menjadi manusia-manusia pragmatis dengan pemahaman sempit, mengesampingkan esensi pembelajaran, intelektualitas, dan idealismenya sebagai seorang mahasiswa dan rentan terhadap pengaruh, konspirasi-konspirasi yang destruktif, atau justru malah terjerumus dalam kepentingan eksternal kampus. Dalam kondisi yang demikian, maka integritas pun menjadi hal yang wajar dipertanyakan jika mahasiswa telah mulai terjerumus dalam “politik kampus” yang salah.

Tentu telah kita ketahui bersama, bahwa organisasi Internal Kampus berada di bawah naungan Universitas dan dilegalkan oleh otoritas pihak yang berwenang di dalamnya seperti UKM, HimpunanMahasiswa, BEM, DEMA, dan sebagainya. Sedangkan organisasi eksternal kampus tidak sah keberadaannya di dalam kampus sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Indonesia Nomor26/Dikti/Kep/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus Atau Partai Politik Dalam Kehidupan Kampus yang melarang Organisasi Eksternal Kampus untuk melakukan aktivitas di dalam kampus. Hal ini bertujuan untuk menjaga iklim organisasi mahasiswa yang kondusif dan stabilitas politik mahasiswa internal kampus.

Namun selama ini, spirit berdikari mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya kerap diakomodasi dalam arus organisasi eksternal. Tak jarang aksi-aksi yang diadakan oleh mahasiswa membawa bendera organisasi eksternal. Meskipun organisasi eksternal mengklaim diri sebagai organisasi pergerakan dan pengkaderan, namun dalam kenyataannya mengarah pula pada kegiatan politik praktis. Tidak dapat dielak, bahwa organisasi eksternal telah menjadi lokomotif untuk menggerakkan mahasiswa pada ranah politik kampus. Yang terjadi, meskipun organisasi semacam ini berlabel eksternal, namun menjadi ujung tombak manuver-manuver yang mengakomodasi penyebarannya ke berbagai lini dan merambah lingkup internal kampus.

Perekrutan anggota oleh organisasi eksternal kerap dilakukan menjelang Pemilihan Raya (PEMIRA) Mahasiswa. Hal ini dilakukan dalam rangka suksesi PEMIRA, agar puncak kekuasaan, Presiden BEM Mahasiswa di tingkat Universitas, BEM BEM Fakultas dan juga Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan bisa diduduki oleh kadernya. Kerap kali pemimpin puncak di internal kampus dilahirkan dari kekuatan massa organisasi eksternal yang anggotanya paling banyak. Arah organisasi eksternal yang semacam ini, menjadikan tatanan dalam internal kampus tidak lagi focus dan dapat berjalan sesuai fungsi dan aktivitas yang semestinya.

Itulah mengapa setiap mahasiswa perlu menyikapi masalah ini secara kritis dan tidak mudah termakan oleh bujuk rayu manis untuk mengikuti Organisasi Eksternal Kampus. Kalaupun terlibat, tidak menjadi masalah asalkan mampu bersikap profesional dengan tidak mencampuradukkan kepentingan organisasi eksternal dengan organisasi internal. Dengan demikian, ideologi dan idealisme yang diusung oleh organisasi internal mahasiswa tetap bisa berkumandang membela kepentingan rakyat tanpa harus terbelenggu kuasa secara praktis.

Dalam kasus seperti ini, mahasiswa pun dihadapkan pada sebuah dilema akan keikutsertaannya dalam perpolitikan kampus, seperti pada saat diselenggarakannya Pemilihan Raya (PEMIRA). Hal yang dapat dilakukan ialah tidak lain untuk me-refresh sisi internal demokrasi kampus dan memberikan batas yang tegas untuk peran pihak-pihak eksternal kampus. Tujuannya, tidak lain dan tidak bukan ialah menjaga mahasiswa dalam ranah pendidikan politik dan demokrasi yang tetap menjunjung integritas tanpa harus mengorbankan idealisme yang terbangun. Perbaikan sistem internal kampus dilakukan dengan mengembalikan mindset mahasiswa tentang hakikat politik kampus untuk mengembangkan demokrasi kampus melalui upaya-upaya pencerdasan. Meminimalisasi segala bentuk kecurangan dengan menetapkan konstitusi yang jelas dan tegas tanpa ambiguitas. Selain itu, juga melakukan pengawasan secara intensif terhadap perilaku berpolitik mahasiswa. Penyelenggaraan pemilihan ketua lembaga harus diupaakan menjadi event yang sakral, yang dapat menyentuh segala lapisan mahasiswa. Para kandidat ketua lembaga pun hendaknya tidak hanya pandai mengumbar janji-janji politik, tetapi juga mewujudkannya dengan kerja keras serta tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan ekstra kampus sehingga kepercayaan mahasiswa tidak tersia-siakan. Pembatasan intervensi dari pihak eksternal kampus pun sangat perlu dilakukan. Apabila kepentingan politik sudah menjalar ke ranah kampus dan menggerogoti idealisme mahasiswa, maka pendidikn politik pun akan menjadi hal yang kotor bagi mahasiswa. Biarlah para mahasiswa tersebut menentukan alur politiknya tanpa intervensi negatif. Biarkanlah mahasiswa menjadi peserta didik guna mewujudkan tujuan pendidikan tinggi, menjadi insan-insan yang dapat berperan serta dan mengembangkan potensinya guna mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, betanggungjawab, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sebagaimana misi yang diemban sebuah perguruan tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun