Mohon tunggu...
Puspitasari Megahana
Puspitasari Megahana Mohon Tunggu... Guru - SDN PADEMANGAN TIMUR 06

Guru Kelas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia

22 Januari 2023   11:09 Diperbarui: 22 Januari 2023   11:16 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bedah modul 5 PPKn materi PPG Dalam Jabatan, Universitas Bengkulu.

Dipaparkan oleh Dosen Bapak Osa Juarsa. Pada hari Ahad, 22 januari 2023 melalui Zoom

1.   Kegiatan Belajar 1: Hak Asasi Manusia

  • Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. 
  • Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
  • Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar tersebut meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan kebahagian.
  • HAM memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:

-  Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.

-  Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

-  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

-  Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

-  Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

  • Empat kelompok hak asasi manusia terdiri atas:

-   Kelompok pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil

-   Kelompok kedua adalah kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun