Mohon tunggu...
Puspita MarthaFebrilian
Puspita MarthaFebrilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gung Djati Bandung

“ People who managed to take advantage of the mistakes that he did, and will try again to perform in a different way. “

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penerapan Kode Etik Profesi Hukum terhadap Kriminalitas di Masyarakat

25 Oktober 2021   02:26 Diperbarui: 25 Oktober 2021   02:49 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan kriminal atau kriminalitas menjadi hal yang “wajar” dewasa ini. Masyarakat yang multikultural memicu banyaknya gesekan yang terjadi, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh manusia dapat berdampak positif atau bahkan berdampak negatif. Kriminalitas yang merupakan tindak kejahatan yang melanggar hukum dan menimbulkan masalah serta meresahkan bagi kehidupan masyarakat. 

Menurut Seporovic (1985) terdapat dua faktor penyebab terjadinya kriminalitas yaitu pertama, faktor personal seperti umur,jenis kelamin dan keadaan mental, kedua faktor situasional seperti situasi konflik, tempat dan waktu. 

Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, tindak asusila, penganiayaan, penipuan, sudah diatur dalam KUHP yang mengatur perbuatan apa saja yang dilarang serta ketentuan sanksi acaman pemidanaannya dan KUHAP yang berisi tentang pelaksanaan hukum acara pidananya, yang mana hal ini dilakukan oleh para aparat penegak hukum  dan berpedoman kepada KUHP.

Fungsi dari aparatur penegak hukum tidak lain adalah untuk menangani dan mengadili perkara yang terjadi demi menciptakan keadilan dan keamanan di masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya aparatur penegak hukum mempunyai kode etik dan pedoman lainnya masing-masing agar tidak terjadi penyelewengan dan pelanggaran. 

Kode Etik menurut Bertens (1995) merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi tersbut, bertujuan untuk mengarahkan atau membimbing anggotanya bagaimana seharusnya berbuat sesuai profesinya dan tidak melanggar nilai-nilai moral yang akan mencemari profesi tersebut di masyarakat. 

Kode etik profesi juga dapat dikatakan sebagai kumpulan moral-moral yang kemudian menjadi norma bagi para pengemban profesi tersebut, dibentuk secara rapi dan tertulis, hal ini dilakukan demi mencegah adanya campur tangan pihak lain serta sebagai sarana kontrol sosial. 

Begitu juga Kode Etik Profesi Hukum yang dalam hal ini, kode etik dan hukum mempunyai nilai dan cita-cita yang sama, yakni bertujuan agar masyarakat biasa ataupun yang mengemban profesi tidak melanggar nilai-nilai moralitas dan tetap berada dalam perannya masing-masing.

Kode etik profesi hukum yang didalamnya terdapat Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum (Advokat), Notaris, Kepolisian dan lainnya, walaupun mempunyai kode etik masing-masing namun dapat terintegrasi dengan baik ketika menyelesaikan suatu perkara.

Seperti, ketika terjadi suatu tindak kriminal yakni pembunuhan pada awalnya yang akan menginvestigasi perkara tersebut adalah kepolisian, setelah data terkumpul maka perkara tersebut diserahkan ke pihak pengadilan untuk melakukan penuntutan, karena terdakwa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum maka peran advokat untuk membela hak-hak hukum terdakwa hingga pembacaan putusan apakah terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal ataukah tidak. Para pengemban profesi hukum akan melaksanakan tugas dan fungsi nya masing-masing, berpegang pada kode etik profesi dan pedoman lainnya.

Akan tetapi, tidak sedikit yang masih melanggar kode etik tersebut. Oknum-oknum yang hanya memikirkan keuntungan belaka akan bertindak semena-mena dan melanggar kode etik baik dengan sadar ataupun tidak. 

Seperti kasus suap hakim yang menerima grativikasi dan suap, salah satunya kasus pelanggaran kode etik  pada tahun 2009 yang dilakukan oleh seorang hakim adhoc yang berinisial (SRC) yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutan bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni Syarifudin Arsyad Temenggung (SAT) karena, pada saat penanganan kasus tersebut SRC bertemu dengan pengacara terdakwa hal ini tentu menyalahi kode etik dan prilaku hakim. Kasus lain terjadi pada aparat kepolisian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pelanggaran disiplin masih menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan anggota Polri sepanjang tahun 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun