Mohon tunggu...
Puspa Magenda
Puspa Magenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

just be kind to everyone!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video non-Konsensual Melalui Dunia Maya

9 April 2021   11:35 Diperbarui: 9 April 2021   20:18 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi yang setiap harinya kian pesat, tentu memiliki dampak yang dapat dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali manfaat atau dampak positif yang dihasilkan dari perkembangan teknologi dan informasi. Namun, selain dampak positif, memanfaatkan teknologi berbasis jaringan komputer dan internet tentunya memiliki dampak negatif. Seperti tindak kejahatan yang sekarang bisa dilakukan melalui dunia maya yang dikenal dengan cyber crime. Menurut Wisnubroto (1999), cyber crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan cyber dapat dilakukan tanpa perlu adanya kontak langsung antara pelaku dengan korban karena tindakan tersebut dilakukan melalui ruang siber (cyber space). Dalam dunia siber, semua orang bisa menjadi pelaku kejahatan, bisa secara tidak sadar ikut terlibat, bisa menjadi saksi, bahkan menjadi korban.

Salah satu jenis kejahatan cyber yang marak terjadi sampai saat ini adalah  pemerasan dengan ancaman penyebaran video non konsensual melalui dunia maya, terutama pada media sosial. Para pelaku kejahatan cyber mengancam akan menyebarkanluaskan video tak senonoh dengan non konsesual, artinya tidak dalam persetujuan orang yang ada di dalam video. Tindakan ini juga dikenal dengan revenge porn, adalah konten seksual milik pribadi yang disebarkan ke internet tanpa persetujuan (Fatem & Zahra, Revenge Porn : Bahaya Hiperealitas dan Kekerasan Siber Berbasis Gender, 2018). Penyebaran video non-konsensual atau revenge porn termasuk ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS). Seperti pada kasus seorang wanita berusia 21 tahun di Ponorogo, Jawa Timur yang menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya, pemuda dengan inisial MR (22). Pelaku mengancam akan menyebarkan video tanpa sepengetahuan korban yang direkam pada saat video call. Menurut keterangan  Kasat Reskrim Polres Ponorogo, korban sudah lima kali mentransfer uang hingga total Rp.5.700.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU ITE no 11 tahun 2006 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sama halnya pada kasus yang dialami wanita asal Sumbawa yang menjadi korban pemerasan oleh lelaki (YN) yang hanya dikenal melalui media sosial Facebook. Setelah berpindah komunikasi ke Whatsapp, keduanya melakukan Video Call Seks (VCS) yang diam-diam direkam oleh pelaku. Akhirnya korbanpun diperas hingga belasan juta karena diancam akan disebarkan videonya. Kasus serupa juga terjadi pada kalangan artis, Gabriela Larasati. Dunia maya sempat dihebohkan dengan viralnya video berdurasi 14 detik yang menampilkan dirinya. Setelah tersebarnya video tersebut, baru diketahui bahwa dirinya mendapat ancaman melalui pesan dari salah satu pemilik akun Instagram @yudhi.s03. Gabriella di ancam untuk mengirimkan uang jika tidak ingin videonya tersebar. Dirinya pun langsung melaporkan ancaman tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

Dari contoh kasus tersebut dapat kita pahami bahwa semua orang dari berbagai kalangan (perempuan), bisa menjadi korban. Dunia maya terkadang bisa berubah menjadi sangat gelap dan menjadi sesuatu yang menakutkan ketika kita menjadi salah satu korban. Seringkali perempuan sebagai korban menjadi pihak yang disalahkan (victim-blaming) karena dianggap sengaja membuat konten video atau "mau" melakukan kegiatan seksual, sehingga apa yang terjadi selanjutnya adalah akibar tindakannya sendiri. Menurut Cyber Civil Rights Initiative, korban revenge porn adalah kebanyakan perempuan. Mereka dipaksa untuk berfoto dan membuat video. Dalam kasus lain, perempuan tidak mengetahui bahwa mereka direkam secara diam-diam (Fatem & Zahra, Revenge Porn : Bahaya Hiperealitas dan Kekerasan Siber Berbasis Gender, 2018). Motif pelaku melakukan tindak kejahatan siber biasanya karena membutuhkan uang (ekonomi) dan balas dendam (biasanya pada sepasang kekasih).

Pada era new media dewasa ini, ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 membuat manusia memiliki lebih banyak waktu untuk berselancar di media sosial. Ketika ada suatu video hot tersebarpun, banyak dari masyarakat yang turut menonton lalu ikut menyebarkan video tersebut tanpa merasa melakukan tindak kejahatan, seolah itu adalah konsumsi publik. Hal tersebut karena tidak ada kasus penangkapan bagi orang yang "ikut menyebarkan" video, namun selama ini yang ditangkap hanyalah tangan pertama penyebaran video. Kemudian dengan mudah dan bebasnya orang-orang berkomentar negatif tanpa mengingat bahwa korban juga memiliki perasaan, memiliki keluarga dan memiliki masa depan. Penulis berharap agar kasus penyebaran video non-konsensual dengan mengancam seorang perempuan untuk memberikan sejumlah uang bisa ditangani dengan baik oleh setiap elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan hukum pidana bagi pelaku, namun juga dapat memanusiakan sang korban, turut memberi dukungan, dan yang terpenting, tidak ikut menyebarkan konten video.

DAFTAR PUSTAKA

 Fatem, A., & Zahra. (2018). Revenge Porn: Bahaya Hiperealitas dan Kekerasan Siber Berbasis Gender. IIS BIEF(02).

Febriani, H. (2021, Maret 26). Gavriella Larasati Akui Jadi Pemeran Video Syur 14 Detik, Lapor Polisi karena Diancam Pemeras. Dipetik April 7, 2021, dari PikiranRakyat.com

Fuady, M. (2005, Desember). "Cybercrime" : Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia. 6(2).

Kenalan di Facebook, VCS, Wanita Asal Sumbawa Diperas. (2021, Maret 22). Dipetik April 7, 2021, dari Lombok Post

Suhendi, A. (Penyunt.). (2020, Agustus 19). Berawal Dari Video Tanpa Busana, Gadis di Ponorogo Jadi Korban Pemerasan Mantan Pacar. Dipetik April 8, 2021, dari Tribunnews.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun